Fredrich Masih Ngotot Ingin Bebas

Fredrich masih ngotot ingin bebas. 'Pertimbangan majelis hakim copy paste dari jaksa. 100 persen copy paste.'
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan hakim.(Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 29/6/2018) - Usai mendapat vonis tujuh tahun penjara, Fredrich Yunadi dengan nada emosional langsung mengajukan banding. Dia tidak terima putusan hakim yang menyatakan dirinya terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi E-KTP.

"Kami menyatakan banding, hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).

Selesai sidang, Fredrich menyampaikan uneg-unegnya. Dia mengeluh, protes terhadap vonis hakim. 

"Tadi saya mendengarkan pertimbangan majelis hakim, ternyata pertimbangannya 'copy paste' (menyalin) dari jaksa," sergahnya.

"Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim 100 persen apa yang disampaikan jaksa, 'copy paste' itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke Komisi Yudisial," kata Fredrich berapi-api kepada wartawan.

Kematian Advokat

Fredrich juga menyampaikan keberatan kedua. Menurutnya, majelis hakim bersikap inkonstitusional karena menyatakan Indonesia menganut sistem hukum kontinental dan anglo saxon.

"Ketiga, hari ini 28 Juni saya akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat, karena peran advokat sudah hancur. Kita sudah diinjak habis oleh penegak hukum lainnya. Istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematian advokat," jelas Fredrich dengan wajah tegang.

Fredrich menilai bahwa advokat yang membela kliennya dapat dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apakah koruptor tidak didampingi advokat? Sekarang kelihatannya KPK maupun majelis hakim sudah punya rencana. Saya akan bicara dengan teman-teman advokat bahwa akan memberikan sikap tidak boleh membela korupsi, perkara korupsi kita akan deklarasi tidak akan bela. Kita akan kasih peraturan, mantan jaksa tidak diterima untuk jadi advokat, mantan hakim juga, karena 'mindset'-nya beda," tambah Fredrich.

Fredrich mengaku sudah memprediksi bakal divonis bersalah oleh hakim.

"Saya sudah prediksi (divonis bersalah) karena terus terang selama sidang majelis hakim menjadi bagian KPK, karyawan KPK, karena bila ada sesuatu majelis hakim tanya pertimbangan jaksa, padahal sidang punya siapa? Sidang punya pengadilan, hakim yang harusnya memerintah jaksa, tapi ini jaksa memerintah hakim, ini kehebatan KPK, tiada instansi lain di RI yang lebih hebat dari KPK," tuding Fredrich.

Tidak Waras

Serta merta dia pun menuduh tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya termasuk orang-orang tidak waras.

"Ini kan jaksanya tidak waras, oknumnya tidak waras, masa saya dituntut 12 tahun? Saya tanya sekarang, saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa? Kamu (wartawan) kalau ngikutin orang edan kamu juga edan," tambah Fredrich.

Fredrich seperti dirilis Antara juga mengaku sampai saat ini belum dibayar oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita malah paling takut koruptor, kenapa? Karena nanti kita dijebak malah disebut ikut menikmati hasil korupsi lagi, kita paling takut, apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga saya," kata Fredrich sambil berlalu.

Siap Hadapi Banding

Merespons Fredrich Yunadi yang belum menerima vonis, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, lembaganya siap menghadapi banding.

"Kalau terdakwa banding bagaimana? Pasti akan kami hadapi," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

KPK juga menyatakan menghormati putusan pengadilan terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu. 

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun tentu sudah dengan pertimbangan matang. Jika hakim memutus tujuh tahun pada hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," ucap Febri.

Selebihnya, atas putusan hakim, KPK menyatakan pikir-pikir dan akan dibahas dalam internal KPK. (yps)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.