Frantinus Nirigi Bercanda Bom di Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka

Frantinus Nirigi bercanda bom di Lion Air ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Frantinus Nirigi Bercanda Bom di Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka | Frantinus Nirigi (duduk, pakai kaos biru) sesaat setelah membuat kekacauan di pesawat Lion Air dengan candaan bomnya. (Foto: Istimewa)

Pontianak, (Tagar 30/5/2018) - Polresta Pontianak menetapkan Frantinus Nirigi (FN) seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa malam (29/5).

Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

Gelar perkara dilakukan Selasa malam (29/5) sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak, katanya.

Adapun peserta gelar perkara tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.

Sebelumnya pada Senin malam (28/5) sekitar pukul 18.30 Wib pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut.

Sementara itu Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5) malam sehingga terjadi kekacauan.

"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.

Sehingga, menurut dia, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.

"Oleh karena itu masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.

Dalam kesempatan itu ia menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, ia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant/af)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.