FPI Tetap Gelar Acara di Tegal Meski Ada Penolakan

Sejumlah penolakan dari ormas setempat tak membuat FPI mengendurkan niat untuk mengadakan acara di Tegal.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) menggelar unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Sejumlah penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat tak membuat Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah (Jateng) mengendurkan niat untuk mengadakan musyawarah daerah (musda) di Kabupaten Tegal, Senin 28 Oktober 2019.

"Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir di Semarang, Minggu malam 27 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.

Petir menegaskan bahwa musda tersebut dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting bagi FPI, apalagi ormas ini dijamin konstitusi, yakni UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh Undang Undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok, ditolak?

Menurut dia, Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengaturnya.

"Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh Undang Undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok, ditolak?" kata Petir yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.

Kehadiran FPI yang punya misi amar makruf nahi mungkar, menurut dia, mestinya disambut dengan gembira karena akan membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.

Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran paham komunis, termasuk neokomunis, wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas.

Menyinggung soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Petir mengatakan bahwa kepolisian mengamankan pelaksanaannya. Dalam hal ini Polri tidak berhak melarang ormas yang akan menggelar musda.

Ia menegaskan bahwa Polri justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU No. 2/2002 tentang Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Jadi, yang sedang musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," kata Zainal Petir. 

Berita terkait
Banser Tolak Agenda Khilafah FPI Tegal
Pembina Banser Kabupaten Tegal Sofiudin dan sejumlah ormas seperti Muhammadiyah menolak FPI di Tegal, karena diduga mengemukakan agenda khilafah.
Warga Kota Tegal Tolak Musda FPI
Rencana FPI menggelar musda kedua di kota Tegal mendapat penolakan dari masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Kota Tegal (FMKT).
FPI Sulsel Akan Gelar Aksi Kepung Polrestabes Makassar
Sejumlah aktivis dari Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan akan melakukan aksi damai di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat 27 September 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.