FPI Dibubarkan, PA 212 Singgung Jongos Para Cukong Komunis

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin singgung jongos para cukong komunis saat tanggapi pembubaran FPI.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin singgung jongos para cukong komunis saat tanggapi pembubaran FPI. (foto: wowkeren.com).

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengingatkan, bisa saja pihaknya membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan baru pascapembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020.

Roh perjuangan kami membela agama dan negara dari para pengkhianat bangsa, yaitu jongos para cukong komunis.

Menurutnya, tujuan FPI adalah berjuang untuk membela agama dan negara sesuai amar makruf nahi mungkar.

“Kalau dibubarkan tinggal kami bikin lagi, begitulah seterusnya, karena roh perjuangan kami membela agama dan negara dari para pengkhianat bangsa, yaitu jongos para cukong komunis,” kata Novel dalam pesan singkat yang diterima Tagar pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: Mahfud MD: FPI Tidak Lagi Miliki Legal Standing Sebagai Ormas

Menurutnya, pembubaran FPI bukan akhir dari perjuangan umat, justru melahirkan kemungkinan akan lahir wadah baru yang akan melanjuti sikap FPI dalam membela kebenaran.

“Kami menjadikan organisasi bukan sebagai tujuan, tapi hanya alat atau kendaraan saja. Jadi, dengan ada atau tidak ada FPI perjuangan kami tetap jalan. Kalau pun mau, wadah sore ini bisa saja kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan tinggal kami bikin lagi,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Novel juga menilai perihal pembubaran FPI tidak akan menjadi akhir perjuangan bagi pihaknya. “Yang kami cari adalah ridho Allah, karena urusan menang kalah adalah urusan Allah. Justru, di saat dibubarin itu lah kemenangan buat kami karena masih terus membela kebenaran,” ucap Novel.

Eks jubir FPI itu mengaku, tidak kaget lagi mengenai perkara pemerintah suatu waktu bakal membubarkan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Terlebih, di matanya, pemerintah sedang panik karena melakukan blunder dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Sudah tidak kaget lagi dan kami sudah siap selalu kapan saja FPI dibubarkan karena sudah dari zaman Gus Dur (Presiden RI ke-4), malah Gus Dur-nya yang bubar jadi presiden sampai dipanggil oleh Allah. Begitu juga zaman SBY (Presiden RI ke-6). Apalagi saat rezim ini yang sudah panik kehabisan akal dengan terkuaknya pembantaian 6 laskar FPI,” kata Novel.

Baca juga: Hiruk Pikuk Tiga Tagar FPI Trending di Indonesia

FPIEnam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga kompak membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI per 30 Desember 2020. (foto: Tagar/Kompas Tv).

Seperti diketahui, Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.

Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Menurutnya, FPI kini tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Data Kriminal FPI Sesuai Keputusan Pembubaran oleh Pemerintah
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) lewat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga.
FPI Dibubarkan, Pemerintah Ungkap Rizieq Shihab Dukung ISIS
Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam. Diungkap, Muhammad Rizieq Shihab mendukung Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
FPI: Soal Bubar Gampang, yang Penting Tuntaskan Kasus 6 Syuhada
FPI sebut soal pembubaran itu perkara mudah. Namun yang penting untuk dilakukan saat ini adalah pengusutan atas tewasnya 6 anggota FPI oleh polisi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.