Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) itu langsung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 9 Juli 2017.
Berita terkait