TAGA.id, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah bersyukur helatan Formula E telah berlangsung dengan sukses.
Menurutnya, kenangan bagus yang disisakan oleh agenda balapan mobil listrik ini lebih kompleks bobot politiknya, ketimbang dampak ekonomi dan sosial budayanya.
"Tentang Feasibility Study (FS) maupun commitment fee-nya, sepanjang pengamatan saya info dan data akuratnya sudah ada ditangan KPK," kata Amir Hamzah, Selasa, 14 Juni 2022.
Dia menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pelaksanaan Formula E didasarkan pada MoU antara Jakpro dengan FEO ataukah ada juga kontrak kerja sama antara keduanya.
"Inilah yang menurut saya yang akan dilidik untuk kemudian disidik dan selanjutnya akan ditentukan ada atau tidak adanya tersangka dalam kasus Formula E ini," ujarnya.
Dalam konteks itu, kata dia, Amir melihat bahwa selain data dan info dari masyarakat termasuk anggota dan Ketua DPRD, KPK juga dianggap memiliki data pendukung berupa hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBD DKI TA 2019.
"Justru karena itulah saya menduga bahwa dalam satu atau dua Minggu kedepan KPK sudah akan melakukan validasi dan finalisasi terhadap kasus ini," sambungnya.
Soal untung rugi pasca penyelenggaraan Formula E, kata dia, akan menjadi beban untuk Jakpro sendiri. Bila Untung, maka setoran Jakpro ke APBD. Sebaliknya bila rugi maka setorannya adalah negatif.
"Hal ini tentu harus dicermati oleh DPRD untuk lakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana PMD yang telah disetujui legislatif untuk dikucurkan kepada BUMD kesayangan Gubernur Anies Baswedan ini. Karena itulah agar masalah yang ada di Jakpro tidak terus berlarut-larut maka sebaiknya DPRD DKI Jakarta mampu memperlihatkan keberanian politiknya untuk membentuk Pansus Jakpro," pungkasnya.[]