Jakarta - Kantor perwakilan Disyney di Korea Selatan, mendapat tuntutan hukum dari sebuah organisasi bernama Public Welfare Committee (PWC), lantaran film Frozen 2 produksi mereka dianggap melakukan monopoli jadwal pemutaran bioskop-bioskop di negara itu.
Laman Comicbook melaporkan, pihak PWC melayangkan aduan ke pengadilan setempat lanntaran merasa, film Frozen 2 besutan Disney telah melanggar peraturan tentang monopoli yang diatur otoritas hukum Korea Selatan.
Pasalnya, Frozen 2 mengusasi sebanyak 88 persen layar bioskop di negeri gingseng, sehingga menggeser tempat bagi film-film lain yang memiliki waktu tayang yang sama.
"Disney telah berusaha memonopoli layar dan mencari keuntungan besar dalam jangka pendek, membatasi hak konsumen untuk memilih," demikian bunyi keluhan PWC.
Film animasi Frozen 2 berhasil meraih pendapatan US$ 350 juta atau sekitar Rp 4,9 triliun pada pembukaan pemutaran di seluruh dunia. Raihan tersebut mengalahkan penghasilan film pertama Frozen pada 2013 lalu, yang hanya sanggup meraup US$ 93 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Pihak Disney memprediksi, sekuel petualangan Putri Elsa dan Anna ini bakal menjadi film ke-6 yang meraih pendapatan lebih dari US$ 1 miliar, menyusul film-film sebelumnya, seperti Avengers: Endgame, Toy Story 4 dan The Lion King yang sempat merajai box office tahun ini.
Baca juga: Pemutaran Film Frozen 2 Diwarnai Perang Parang
Sementara di Korea Selatan sendiri, Forzen 2 telah meraup pendapatan sebesar US$ 61,2 juta sejak tayang perdana pada 23 November 2019 lalu. []