BPN: Prabowo Menang, Rizieq Shihab Pulang, Ahmad Dhani Selesai

Ditegaskan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Mekah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 27/3/2019) - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferdinand Hutahaean kembali menegaskan pihaknya akan segera memulangkan kembali ke Indonesia pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jika pasangan Prabowo-Sandi menang di Pilpres 2019.

Pasalnya, BPN menilai masalah hukum yang saat ini menjerat Rizieq bukanlah masalah hukum, melainkan sebuah usaha rekayasa hukum semata. Oleh karenanya, BPN akan menggugurkan segala tuntutan hukum terhadap Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq akan kita pulangkan, kita jemput ke Indonesia," kata Ferdinand kepada Tagar News, Rabu (27/3) siang.

"Masalah yang dihadapi adalah masalah yang kita anggap rekayasa, bukan masalah hukum yang sebenarnya. Jadi apapun tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepadanya, akan kita gugurkan semua," imbuhnya.

Ferdinand Hutahaean mengatakan, usaha serupa juga akan dilakukan BPN kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang diduga mengalami kriminalisasi. Dia juga menolak jika keputusan tersebut dianggap sebagai bagian dari intervensi kepada hukum di Indonesia.

"Masalah hukum Ahmad Dhani juga kita anggap sebagai sebuah proses kriminalisasi. Sehingga Ahmad Dhani juga akan kita selesaikan permasalahan hukumnya. Secepatnya, begitu Prabowo nanti dilantik sebagai presiden," tegasnya.

Prabowo Temui Rizieq ShihabPrabowo bersama Amien Rais saat menemui Rizieq Shihab di Mekkah (Foto: Istimewa)

"Ini bukan bagian dari intervensi hukum. Justru ini bagian dari memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Intervensi hukum itu justru adalah mengkriminalisasi masyarakat kita," pungkas dia.

Sementara pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai, rencana pemulangan Habib Rizieq Shihab oleh kubu Prabowo-Sandi jika memenangi pilpres, berada di area abu-abu penegakan hukum di Indonesia.

Meski begitu, dia menilai apa yang akan dilakukan oleh Prabowo paska memenangi konstestasi pemilihan presiden memang dimungkinkan secara hukum, mengingat status istimewa seorang presiden yang memiliki hak pemberian grasi dan abolisi.

"Apakah sah-sah saja dan bukan merupakan bagian dari intervensi hukum, itu berada di ruang abu-abu. Tapi karena Presiden punya hak Grasi, mungkin bisa," kata Wasisto.

Lebih lanjut, kemungkinan yang sama disebut Wasisto juga bisa saja terjadi jika kursi presiden kembali dikuasai oleh kubu petahana. Mengingat, Jokowi sebelumnya juga pernah berencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Saya pikir kalau Jokowi menang, status hukum HRS mungkin masih "status quo", seperti (saat) ini, atau malah mungkin diputihkan," katanya.

"Diputihkan, mungkin seperti halnya Baasyir. Itu lebih pada politik akomodasi," tutup Wasisto.

Baca juga: BPN Menolak Metro TV Tayangkan Debat Capres, Pengamat LIPI: Figur Otoriter

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi