Ferdinand Hutahaean Kritik Fadli Zon

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik anggota DPR RI Fadli Zon.
Anggota DPR RI, Fadli Zon. (Foto: Tagar/net)

Jakarta - Direktur Eksekutif Energi Watch Ferdinand Hutahaean mengkritik pernyataan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon terkait penanganan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur oleh Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Menurut Ferdinand, penangkapan Gus Nur dilakukan sesuai Undang-Undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon mensejajarkan penangkapan Gus Nur seperti jaman penjajahan Belanda dan Jepang. Hal ini dikatakannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon yang dia unggah pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Menurut dia, penangkapan Gus Nur merupakan suatu penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon seperti dilihat Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Lantas Fadli menyampaikan, harus ada yang mendata dan membukukan sudah berapa banyak masyarakat yang telah ditangkap lantaran disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Gus Nur.

Menanggapi cuitan tersebut, Ferdinand mengatakan Fadli Zon tak sepatutnya berkomentar seperti itu. Karena, sebagai seorang anggota DPR RI, Fadli Zon pernah turut mengesahkan banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan banyak UU lainnya.

Senada dengan Ferdinand, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang peristiwa penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh pihak kepolisian sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

Menurut Ferdinand, penangkapan Gus Nur bukan pesanan penjajah tetapi dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai Undang-Undang yang turut disahkan Fadli Zon sebagai anggota DPR.

"Sbg seorang anggota @DPR_RI yg pernah turut mengesahkan banyak UU yg mengatur ttg ITE, hak menyampaikan pendapat dimuka umum, dan banyak UU lain, tak sepatutnya bang Fadli komentar sprt ini. Krn penangkapan itu berdasar UU yg abang turut sahkan sbg DPR, bkn atas pesanan penjajah," kata Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang dikutip Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca juga : Gus Nur Ditangkap Ferdinand Minta Pihak Ini Bertobat

Baca juga : Gus Nur Ditangkap, Fadli Zon: Seperti Zaman Penjajahan

Senada dengan Ferdinand, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang peristiwa penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh pihak kepolisian sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

"Tidak ada perdebatan lagi, yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Politisi Partai NasDem itu mengharapkan, jangan sampai ada pihak-pihak mengeluhkan penangkapan Gus Nur melanggar kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

Sahroni menegaskan, Sugi Nur secara jelas sudah menebar ujaran kebencian di muka publik melalui media sosial.

"Kan undang-undang (UU)-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang, Jawa Timur. Saat dicokok, pria berusia 46 tahun itu diketahui tengah menjalani terapi bekam.

Saat ini, Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.[]

Berita terkait
Gus Nur Ditangkap Ferdinand Minta Kelompok Ini Bertobat
Ferdinand Hutahaean berharap dengan ditangkapnya Gus Nur pihak-pihak ini bertobat. Siapa pihak yang dimaksud Ferdinand?
Ferdinand : Provokator Adalah Penjahat Pantas Dipenjara
Ferdinand Hutahaean sepakat dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddqie.
Fadli Zon Ajak Warga Medan Dukung Menantu Jokowi di Pilkada
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendukung Bobby Nasution - Aulia Rachman.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.