Fatwa MUI Golput Haram, Ampuhkah Menurunkan Angka Golput di Pemilu 2019?

Kenapa menolak fatwa haram golput MUI?
Ilustrasi (Foto: unsplash.com)

Jakarta, (Tagar 27/3/2019) - Fatwa haram golput dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perdebatan publik. Ada yang mengamini fatwa haram golput, ada pula yang sebaliknya, menolak adanya fatwa haram golput dari MUI.

Kenapa menolak fatwa haram golput MUI?

Menurut Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, fatwa haram golput MUI sebenarnya berlebihan. Alasannya, karena golput merupakan pilihan politik rakyat. 

Golput dianggap Adi urusan politik bukan urusan agama. Terkait hal itu, lanjut Adi, tidak ada efek dirilisnya fatwa haram tersebut dapat menekan angka golput di Pilpres 2019. 

"Berlebihan itu. Golput pilihan politik rasional rakyat tak bisa difatwa haram," tegasnya kepada Tagar News, Selasa (26/3).

Terlebih, golput sama sekali bukan urusan agama melainkan urusan politik. Artinya, tak bisa urusan politik dibawa-bawa ke ranah agama, memakai dalil agama.

"Golput itu bukan urusan fiqih, tapi urusan politik elektoral biasa saja. Urusan politik tak bisa difatwa pakai dalil agama. Konteksnya beda itu," terangnya.

Apalagi, menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, fatwa haram golput sebenarnya tidak sama sekali memengaruhi publik untuk mengubah atau lantas mengubah pilihan politiknya. Sebab, ini pemilu, bukan urusan masuk surga atau neraka.

"Tidak pengaruh (pemilih) dan fatwa itu tidak berefek apapun. Ini pemilu, bukan urusan masuk surga neraka," pungkasnya.

Fatwa haram golput MUI sejak 2009

Sebelumnya, fatwa haram golput kembali muncul setelah Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk ambil sikap pada Pemilu 17 April mendatang.

"MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (25/3).

Lantas ia mengatakan bahwa dalam agama apapun dilarang yntuk golput, karena memang negara butuh pemipin. Maka dari itu, golput hukumnya haram, sesuai fatwa MUI yang tercetus di penghujung Januari 2009. "Haram. Golput itu haram," tambahnya.

Berikut fatwa haram MUI hasil Ijtima Ulama pada Januari 2009.

Dictum Keputusan

Ijtima Ulama Komisi Fatwa tentang Pemilu

1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.