Fakta di Balik Pengeroyokan hingga Meninggal di Sleman

Satu dari enam tersangka kasus pengeroyokan di Sleman Yogyakarta, ternyata residivis kasus yang sama. Dia bebas karena mendapat hak asimilasi.
Ilustrasi Borgol (Foto: Instagram)

Sleman - Polres Sleman menangkap enam orang sekaligus sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap AS, 23 tahun, hingga meninggal dunia. Insiden ini dilakukan di wilayah Desa Gedongan, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Satu di antara enam tersangka tersebut merupakan mantan nara pidana. Keenam orang tersangka adalah ME 25 tahun, KT, 25 tahun, NA, 21 tahun, DD 22, tanun, SI 23 tahun dan SA, 25 tahun.

Baca Juga:

Kapolsek Moyudan Ajun Komisaris Polisi Ajun Komisaris Polisi M Darban mengatakan, tersangka inisial NA merupakan mantan nara pidana kasus yang sama, penganiayaan di wilayah Moyudan, Sleman. "Tersangka NA merupakan residivis karena sudah pernah di penjara atas kasus penganiayaan," katanya saat dikonfimasi wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Tersangka bebas karena mendapat hak asimilasi.

Tersangka NA menjalani masa tahanan di Polsek Moyudan. Belum lama ini yang bersangkutan bebas karena mendapat hak asimilasi. "Tersangka bebas karena mendapat hak asimilasi," ucapnya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, peristiwa tragis menimpa seorang remaja inisial AS, 23 tahun, yang meninggal di tangan teman-temannya sendiri. Warga Nulisan, Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta babak belur setelah dikeroyok para pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban menggunakan tangan kosong dan kaki. Akibat pukulan tersebut mengakibatkan korban menderita luka-luka bahkan hingga muntah darah.

Baca Juga:

Perlakukan tidak manusiawi membuat AS meninggal dunia. Pria malang itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kasus ini ditangani Polres Sleman. "Iya betul terjadi dugaan penganiayaan bersama-sama yang berujung meninggalnya orang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sleman," kata AKP Deni.[]

Berita terkait
Dendam Berujung Pengeroyokan di Pantai Glagah Kulon Progo
Pemuda asal Kulon Progo dikeroyok empat orang, tiga dari Purworejo dan satu dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi dipicu karena dendam pribadi.
Buntut Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
Polres Bantul menahan 13 orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Lukman hingga meninggal dunia gegara uang Rp 100 ribu.
Kronologi Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
Seorang remaja di Bantul, Yogyakarta, dikeroyok tujuh temannya hingga meninggal dunia. Kasus saat ini ditangani Polres Bantul.
0
Pengin Cuan Malah Boncos Gara-gara Selewengkan Tabungan Haji
Tabungan haji yang diselewengkan itu sesungguhnya uang sendiri. Diselewengkan untuk modal bisnis. Menyeleweng dari niat awal untuk ibadah haji.