Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik rencana Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan kembali pelayanan visa elektronik (e-Visa) yang menjadi subjek calling visa untuk Israel. Fadli Zon menyebut, rencana itu merupakan suatu pengkhianatan.
"Mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini," katanya melalui unggahan di akun Instagram @fadlizon Sabtu, 28 November 2020.
Tidak hanya itu, Fadli Zon juga meminta agar rencana tersebut dibatalkan sesegera mungkin. Sebab, kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, namun juga melukai hati umat Muslim Indonesia.
"Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga melukai umat Islam di Indonesia. @kemlu_ri @retno_marsudi," tulisnya.
Mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu.
- Baca Juga : Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Fadli Zon: Harun Masiku Ditelan Bumi
- Baca Juga : Fadli Zon: Kemenag Paranoid Khotbah, Tak Percaya Ulama Habib
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
1. Kemenkumham
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Tenaga Kerja
5. Kepolisian
6. Kejaksaan Agung
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Intelijen Strategis TNI
9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
[]