Evi Novida Ginting Kembali Jabat Anggota KPU RI

Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 terhitung Senin 24 Agustus 2020.
Evi Novida Ginting (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 terhitung Senin 24 Agustus 2020.

Arief Budiman mengatakan KPU juga telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU. 

"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif Budiman di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83.

Baca juga: Siapa Evi Novida Ginting yang Dipecat Jokowi

Hasil rapat pleno, kata dia memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner. 

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," katanya. 

Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula sebagai Komisioner KPU RI. 

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. 

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Baca juga: Presiden Jokowi Pulihkan Nama Baik Evi Novida Ginting

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI. 

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. []

Berita terkait
Jokowi Diminta Terima Putusan PTUN Soal Evi Novida
Arse Sadikin menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Evi Novida Ginting.
PTUN Minta Jokowi Pulihkan Posisi Evi Novida Ginting
PTUN memerintahkan Jokowi untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut, serta mewajibkan presiden untuk merehabilitasi nama baik Evi Novida.
Evi Novida Ginting, Menggugat 17 Tahun Pengabdian di KPU
Evi Novida Ginting Manik, tak terima dirinya dipecat sebagai komisioner KPU oleh DKPP. Ia lalu mendaftarkan gugatan ke PTUN.
0
Pemotor yang Ngaku Ditilang Saat Keluar Dealer Akhirnya Minta Maaf
Video permintaan maaf oleh pria bernama Andri Kurniawan usai viral video motor ditilang baru Keluar dealer diunggah akun Instagram @lampunggehnews.