Esti Agustin Akui Punya Hubungan Sesama Jenis, Dipacari Bos First Travel

Esti Agustin akui punya hubungan sesama jenis, dipacari bos First Travel. "Saudara memiliki hubungan apa? Kok sampai diberikan banyak sama terdakwa tiga?"
Bos First Travel Kiki Hasibuan diketahui pernah berhubungan sesama jenis dengan saksi Esti Agustin. (Foto: Tagar/Gilang)

Depok, (Tagar 4/4/2018) - Esti Agusti, saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus lanjutan sidang First Travel mengakui bahwa ia pernah memiliki hubungan cinta sesama jenis dengan Kiki Hasibuan.

Wanita berparas cantik itu juga berterus terang tak hanya dihadiahi apartemen mewah dan mobil, namun juga cincin emas, cincin emas putih bertahtahkan berlian, ponsel, tas Gucci, Louis Vuitton, hingga menikmati liburan berdua ke luar negeri hinga umroh bersama.

"Saya juga pernah dibelikan satu buah mobil Mazda berwarna putih. Harganya saya tidak tahu," kata Esty saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (4/4).

Jaksa Heri Jerman juga sempat menanyakan perihal kedekatan Esti dengan terdakwa tiga.

"Saudara memiliki hubungan apa? Kok sampai diberikan banyak sama terdakwa tiga?" tanya Heri.

"Saya mantan pacarnya Kiki," jawab Esti.

Esti menambahkan, apartemen miliknya merupakan pemberian Kiki Hasibuan kepada dirinya sebagai hadiah ulang tahun.

"Selain apartemen, apakah saudara menerima hadiah lainnya?" tanya Hakim Subandi.

"Saya dibelikan mobil," jawab Hesty.

Sebelumnya, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUH junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. (gil)

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.