Erick Larang Direksi - Pegawai BUMN Terlibat Pilkada 2020

Erick Thohir mengeluarkan larangan terhadap direksi, komisaris dan karyawan grup BUMN terlinbat dalam pilkada 2020.
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Tim Komunikasi KPCPEN).

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan larangan terhadap direksi, komisaris dan karyawan grup BUMN untuk terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: SE-12/M3U/10/2020. Keterlibatan yang dimaksud mulai dari pencalonan diri, mengikuti serta menggunakan fasilitas BUMN untuk kampanye

"Kebijakan pencalonan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan larangan penggunaan sumber daya tersebut di atas juga diterapkan kepada karyawan dan anak perusahaan BUMN serta perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN," ujar Erick dalam surat tersebut, seperti Tagar, Kamis, 5 November 2020.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Baca juga: Dukung UMKM, Erick: Siapkan Infrastruktur Hingga Akses Pasar

Erick mengharuskan anggota direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group yang menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Erick juga melarang mereka ikut serta/terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.

Tak hanya itu, larangan juga berlaku untuk tidak menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki grup BUMN berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.

Anggota direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group juga diminta menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pilkada.

Kemudian, mereka harus berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pilkada kepada lembaga pelaksana dan/atau pengawas pemilihan.

Baca juga: NasDem Luruskan Maksud Erick Thohir Soal Komisaris Titipan

Erick menegaskan pelanggaran terhadap anjuran dan larangan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN.

Dewan komisaris/dewan pengawas juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan isi Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis surat tersebut. []

Berita terkait
Rombak Petinggi BUMN, Erick Tohir Dipuji Politisi PAN
Kebijakan nekat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir merombak jajaran komisaris dan direksi perusahaan plat merah dipuji politisi.
Erick Thohir Tinjau PLN, Listrik Jakarta - Bekasi Normal
Erick Thohir turun ke lapangan untuk mengecek Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat.
Irma Suryani Chaniago: Sederet Gebrakan Erick Thohir
Erick Thohir paham betul bahwa negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Berikut sederet gebrakan Menteri BUMN disampaikan Irma Suryani Chaniago.