Makassar - Salah sasaran menyebabkan Darwis alias Yogo mengalami sejumlah luka berat akibat senjata tajam dan juga kedua kakinya patah setelah ditabrak para pelaku penyerangan yang terjadi pada beberapa hari lalu. Namun, pihak Polsek Biringkanaya berhasil menangkap enam pelaku.
Kejadian itu terjadi saat Yogo bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor hendak menuju ke rumahnya. Namun, ketika berada di Jalan Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibuntuti sekelompok pemuda yang mengendarai lima unit sepeda motor.
Korbannya ditabrakan motor pelaku, setelah itu dibusur dan dipukulkan batu pada bagian belakang.
Setelah itu, korban bersama rekannya langsung ditabrak oleh salah satu pelaku hingga kendaraan yang digunakan terjatuh. Tak sampai disitu, para pelaku yang melihat korban terjatuh secara membabi buta melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah dan batu sehingga korban mengalami luka berat dan kedua kakinya patah.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan menerangkan, kejadian tersebut terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Tapi dibuntuti oleh para pelaku.
"Korbannya ditabrakan motor pelaku, setelah itu dibusur dan dipukulkan batu pada bagian belakang. Dia sempat berusaha melarikan diri tapi ditabrak lagi. Jadi korban mengalami luka berat dan juga kakinya patah," kata Kapolsek Biringkanaya, Rabu 9 September 2020.
Dari kejadian tersebut, kata Kompol Wayan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing dan sejumlah barang bukti senjata tajam.
"Di lokasi kejadian kami amankan busur dan batu yang digunakan untuk menghantamkan bagian belakang korban," ujarnya.
Akibatnya, kedua kakinya patah dan sejumlah busur juga menancap di badannya. Namun, saat ini kata Wayan korban sudah menjalani operasi dan menunggu proses pemulihan.
"Kondisi korban saat itu satu anak panah menancap di belakang dan dua anak panah lainnya menancap di punggung dan kedua pergelangan kakinya patah," bebernya.
Peristiwa itu bermula dari adanya dendam lama antar kelompok pemuda, tapi kata Kompol Wayan korban ini tidak tau permasalahan hingga akhirnya menjadi korban salah sasaran.
"Korban ini salah sasaran. Tapi baru enam pelaku kami amankan sementara kami masih mengejar pelaku lainnya yang sudah dijadikan DPO," katanya.
Enam pelaku pengeroyokan sebut akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []