TAGAR.id, Hong Kong – Eksodus warga Hong Kong yang mencatat rekor dalam 12 bulan ini meningkatkan kekhawatiran akan status pulau itu sebagai pusat keuangan global.
Lebih dari 113.000 penduduk meninggalkan wilayah itu tahun lalu, sehingga jumlah populasi turun 1,6%, penurunan terbesar di Hong Kong sejak pencatatan dimulai lebih dari 60 tahun lalu.
Dari 2020 hingga 2021, 89.200 orang atau 0,3% meninggalkan kota itu, dan 20.900 orang mengungsi dari 2019 hingga 2020. Populasi kota kini turun dari 7,41 juta pada pertengahan 2021 menjadi 7,29 juta pada pertengahan 2022, menurut data terbaru dari Departemen Sensus dan Statistik Hong Kong.
Eksodus dalam setahun ini terutama disebabkan kebijakan ketat terhadap Covid-19 dan kerusuhan politik Hong Kong, kata beberapa pakar China kepada VOA. Sempat ketika pandemi, Hong Kong mewajibkan karantina hotel hingga 21 hari bagi para pelancong.
Pekan lalu, Hong Kong memangkas periode karantina dari satu minggu menjadi tiga hari.
Menyusul protes prodemokrasi 2019 di Hong Kong, Beijing menerapkan undang-undang baru keamanan nasional yang luas pada 2020. Undang-undang itu mengkriminalisasi setiap tindakan yang dianggap sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi asing. Hukuman maksimum untuk kejahatan ini adalah penjara seumur hidup. (ka/pp)/voaindonesia.com. []