Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Wali kota Makassar periode 2014-2019, Moh Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny Pomanto (DP), sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi pemotongan dana sosialisasi se-kecamatan Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 Januari 2020.
Danny Pomanto mendapatkan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait potongan aliran dana 30 persen dari anggaran sosialisasi di 15 kecamatan Kota Makassar dengan anggaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar pada tahun 2017.
Saya tidak tahu kalau anggaran sisa di dinas kebersihan. Saya hanya tau seluruh sisa dilaporkan ke Silpa.
Dalam perkara yang dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan terdakwa, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija.
Danny Pomanto dihadapan majelis hakim mengaku semua laporan sisa anggaran dari semua dinas, seluruhnya masuk ke dalam Silpa. Dan dirinya tidak mengetahui anggaran yang digunakan pada sisa anggaran tahun 2017.
"Saya tidak tahu kalau anggaran sisa di dinas kebersihan. Saya hanya tau seluruh sisa dilaporkan ke Silpa," kata DP.
DP menuturkan, bahwa terungkapnya kasus ini saat dirinya tengah menjalani cuti. Bahkan, kata DP dirinya baru mengetahui perkara ini saat mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Haiya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Saya cuti yang mulia. Itu terjadi pada tahun 2018," ucapnya.
Anggaran sosialisasi ini yang bersumber dari anggaran Silpa membuat DP terkejut setelah usai menjalani waktu cutinya. Karena anggaran Silpa tersebut dipergunakan untuk sosialisasi
"Ketika saya kembali dari cuti. Saya kaget mendengar anggaran sosialisasi yang ada di brangkas sudah habis. Hal itu yang membuat saya marah dan memanggil seluruh para camat," bebernya.
Sementara, Ketua majelis hakim, Yamto Suseno setelah mencecar dan mendengar keterangan dari mantan Wali kota Makassar ini sebagai saksi, kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 21 Januari 2020, pekan depan dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi," kata majelis hakim. []