Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, masih mempertimbangankan pengajuan penahanan terdakwa eks Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib. Jafar bersama keenam pengikutnya yang juga merupakan terdakwa, didakwa dalam perkara pengrusakan rumah warga di Papua, akhir Februari 2019 lalu.
Melalui kuasa hukumnya Achmad Michdan, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan itu, pada sidang Kamis, 27 Juni 2019, pekan sebelumnya. "Kalau untuk penangguhan penahanan, kami masih belum terima karena masih banyak yang harus dipertimbangkan termasuk faktor keamanannya," ujar ketua majelis hakim Suratno di PN Makassar, Kamis, 4 Juli 2019.
Suratno mengatakan, masih ada beberapa kelengkapan dalam berkas administrasi yang perlu dilengkapi terdakwa jika ingin ditangguhkan penahanannya.
Kuasa hukum hukum terdakwa, Achmad Michdan menanggapi pertimbangan hakim. Ia menjelaskan, penangguhan tersebut diajukan agar Jafar bisa fokus pada pengobatan penyakitnya.
Faktor kesehatan dan kondisi fisik itulah, yang menjadi dalih terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Hari ini lanjut Michdan, Jafar kembali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Sekarang beliau ada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara sementara berobat. Makanya tidak hadir di sini (PN)," ucapnya.
Michdan menyatakan, pihaknya diminta terus berkoordinasi dengan hakim untuk kejelasan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, kasus yang menimpa Jafar menjadi atensi banyak pihak.
"Kami diminta terus berkoordinasi tapi mungkin hakim berpandangan lain sehingga sidangnya saja yang harus dipercepat," terangnya.
Sebelumnya, sidang yang mendudukan Jafar dan enam terdakwa lain yang merupakan pengikutnya, hari ini terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa dalam perkara ini. []
Artikel lainnya:
- Sidang Eks Panglima Laskar Jihad di Makassar Ditunda
- Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Apa Respon Polri?