Bulukumba - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bulukumba menangkap seorang perempuan yang masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) lantaran terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Gany Alamsyah Hatta membenarkan penangkapan seorang perempuan yang masih ABG tersebut. Penangkapan itu hasil informasi masyarakat.
Pelaku berinisial NH, 19 tahun. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lanjutan.
Menurut mantan Kapolres Takalar ini, berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berinisial NH, 19 tahun. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatan kasus narkoba jenis sabu-sabu," kata AKBP Gany Alamsyah Hatta kepada Tagar, Sabtu 14 November 2020.
Warga Jalan Datok Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu ini tertangkap polisi pada Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, lokasi penangkapan NH tepat di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Ujun Bulu, Kota Bulukumba.
"Saat penangkapan NH tak dapat mengelak lagi karena polisi menemukan barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu-sabu," jelas Gany Alamsyah Hatta.
Usai diamankan, polisi melakukan introgasi terhadap NH terkait asal-usul sabu-sabu tersebut. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang pengedar yang tidak dikenalnya.
"Dia tidak mengenal identitas pemberi narkoba kepada dirinya," bebernya.
Selain NH dan narkobannya, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain seperti satu unit pembungkus rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelaku juga kita akan tindak tegas," tutup dia. []