Dugaan Korupsi PKH, Kadinsos Makassar Tak Terlibat?

Keterlibatan Kepala Dinas Sosial dalam kasus ini, lanjut dia, kemungkinan tidak ada.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Makassar Muhtar Tahir, adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan program sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah kendali Kementerian Sosial.

"Hanya dipanggil sebagai saksi saja. Dia (Kadinsos) dimintai agar memaparkan tentang mekanisme penyaluran dana BPNT melalui e-warung kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Indratmoko, saat ditemui di bilangan Jalan Bontolempangan, Kota Makassar, Sabtu 3 Juli 2019.

Keterlibatan Kepala Dinas Sosial dalam kasus ini, lanjut dia, kemungkinan tidak ada. Karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu 31 Juli 2019 kemarin, bahwa bantuan sosial ini semuanya telah tersalurkan kepada masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM). Dan dana tersebut, menjadi tanggung jawab pendamping masing-masing.

"Dari dinas sudah menyalurkan ke masing-masing rekening KPM. Dan tanggungjawabnya sudah ke pendamping-pendamping itu. Harusnya kan diberikan langsung kepada masyarakat, tapi modusnya ini ATM si penerima disimpan sama dia (pendamping)," terangnya.

Dalam kasus ini, Indratmoko menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui kasus ini, termasuk dengan Kepala Dinas Sosial Makassar, Muhtar Tahir.

Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu menunggu petunjuk jaksa karena saat ini sementara dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Baca juga:

"Untuk kasus ini tinggal menunggu petunjuk jaksa, dan kalaupun kembali butuh saksi maka akan kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Makassar, Muhtar Tahir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dia mendatangi Mapolrestabes Makassar sekitar pukul 15.00 WITA dan menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam lamanya.

"Iya betul. Dia mulai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.00-18.20 WITA dengan diberikan 40 pertanyaan. Ini terkait kasus bansos di Dinas Sosial," terang Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi Anwar.

Diketahui, penyidikan kasus dugaan penyimpangan program sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah kendali Kementerian Sosial di Kota Makassar, Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing, pendamping PKH di Kecamatan Tallo, Sy, 40 tahun, dan inisial SH dan HS. SH merupakan pendamping PKH Mariso dan HS dari e-warung tempat pengambilan barang penerima bantuan.

Sy diamankan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polrestabes Makassar. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kembali ditemukan dua orang pelaku lainnya, inisial SH dan HS. Modus ke tiga tersangka ini sama, yakni memegang kartu milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian dipotong saat pencairan dana.

Untuk para tersangka ini, berkas perkaranya dalam proses perampungan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]



Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.