Kadinsos Makassar Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Tipikor

Kadinsos Makassar Muhtar Tahir diperiksa penyidik unit Tipikor, selama tiga jam ia dicecar 40 pertanyaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto.
Makassar - Kepala Dinas Sosial (kadinsos) Makassar Muhtar Tahir memenuhi panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Makassar pada Rabu 31 Juli 2019.

Kadinsos menjalani pemeriksaan dalam rangka mendalami kasus dugaan penyimpangan program sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) dibawah kendali Kementerian Sosial di Kota Makassar.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi Anwar membenarkan pemeriksaan Kadinsos Makassar tersebut. Dia mengatakan Muhtar Tahir mendatangi Polrestabes Makassar sekitar pukul 15.00 WITA dan menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam lamanya.

Dia dicecar sebanyak 40 pertanyaan. Dan dia dimintai keterangannya hanya selaku sebagai saksi yang mengetahui tentang program ini

"Iya betul. Dia mulai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 sampai dengan 18.20 WITA. Ini terkait kasus bansos di Dinas Sosial," kata Supriadi melalui pesan singkat yang diterima Tagar pada Rabu, 31 Juli 2019.

Kata dia, Kadis Sosial Makassar itu dimintai keterangan terkait kasus program sosial berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Selaku Kadis, dia dimintai agar memaparkan tentang mekanisme penyaluran dana BPNT melalui E-warung kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Dia dicecar sebanyak 40 pertanyaan. Dan dia dimintai keterangannya hanya selaku sebagai saksi yang mengetahui tentang program ini," ujarnya.

Sementara secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan penyidikan kasus dugaan penyimpangan program sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) dibawah kendali Kementerian Sosial di Kota Makassar.

Dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan beberapa orang tersangka. Mereka adalah pendamping PKH di Kecamatan Tallo, Syahruddin, 40 tahun, SH dan HS. SH merupakan pendamping PKH Mariso dan HS dari E warung tempat pengambilan barang penerima bantuan.

Syahruddin diamankan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi kembali menemukan dua pelaku lainnya berinisial SH dan HS. Modus para pelaku sama, yakni memegang kartu milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian dipotong saat pencairan dana.

"Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan. Jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut," ucap Indratmoko.

Untuk para tersangka, berkas perkaranya dalam proses perampungan. Dalam waktu dekat, mungkin berkas perkaranya telah rampung. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.