Ruteng - Yenni Veronika diperiksa Bawaslu Manggarai terkait laporan dugaan intimidasi terhadap salah satu keluarga ASN di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan, Kecamatan Satarmese Barat.
Jangan dulu, tunggu selesai. Nanti konferensi pers pada Selasa 8 Desember 2020.
Pantauan Tagar, Ia sambangi kantor Bawaslu didampingi kuasa hukumnya. Anggota DPRD itu diperiksa sejak pukul 09.30 sampai 11.30 Wita, Sabtu 5 Desember 2020. Usai diperiksa, kepada sejumlah media Yeni Veronika enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
"Jangan dulu, tunggu selesai. Nanti konferensi pers pada Selasa 8 Desember 2020," katanya kepada sejumlah awak media di depan kantor Bawaslu Manggarai, Sabtu 5 Desember 2020.
Diketahui, sebelumnya Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut (Hery-Heri) laporkan Yenni Veronika, istri calon petahan Deno Kamelus ke Bawaslu Manggarai terkait dugaan intimidasi di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan, Kecamatan Satarmese Barat, Manggarai NTT.
Kuasa Hukum Hery-Heri, Siprianus Ngganggu menjelaskan, laporan itu terkait dugaan intimidasi yang dilakuakn oleh Yenni Veronika terhadap Maria G. Jenuhu dan Merlina Bunga yang dipaksa untuk mendukung pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur).
Laporan tertulis Tim Hukum H2N itu bernomor: 03/Tim Hukum H2N/XI/2020, perihal: laporan pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Yeni Veronika, pada 28 November 2020.
Dalam laporan ke Bawaslu, Tim Hukum Hery-Heri menguraikan secara singkat dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni Veronika terhadap warga Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan, Kecamatan Satar Mese Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 November 2020, sekitar pukul 23.30 WITA malam.
Anggota DPRD Provinsi NTT itu diduga mengintimidasi warga di Pong Pahar, agar memilih pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manggarai Deno-Madur (DM) saat pencoblosan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 yang akan datang.
Tim hukum H2N mengakui, baru mengetahui adanya dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni, setelah membaca berita yang dilansir oleh sejumlah media.
"Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam media, Yenni Veronika bersama rombongan diantaranya seorang ASN yang menjabat Sekretaris Desa Hilihintir, Marselinus Haidin pada 17 November 2020 malam sekitar pukul 21.30 wita lalu, mendatangi rumah keluarga seorang ASN di Pong Pahar, Desa Hilihintir Selatan," katanya.
ASN yang disebutkan Yeni adalah Anselmus Janggur, seorang tenaga medis yang bekerja di Puskesmas Lao dan diberhentikan dari Kepala Puskesmas Pagal, karena diduga tidak mendukung paket DM pada Pilkada 2015 lalu. []