Dua Sejoli Diduga Pembuang Bayi di Sleman Ditangkap

Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga pelaku yang membuang bayi di Prambanan, Sleman, Yogyakarta.
Bayi mungil usia sekitar 3 hari yang dibuang di pinggir jalan dibawa ke RSUD Prambanan (Foto: Dok Polsek Prambanan/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman telah menangkap dua orang yang diduga memiliki hubungan dengan bayi mungil yang ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman beberapa waktu lalu. Saat ini polisi masih mencocokkan sepasang kekasih itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan, petugas menangkap kedua orang tersebut di luar kota. Kendati demikian penyidik tidak ingin gegabah untuk menetapkan pasangan kekasih tersebut sebagai tersangka.

"Iya betul kami sudah mengamankan dua orang di luar kota, saat ini masih diperiksa di PPA Polres Sleman. Namun kita masih mencocokan dengan keterangan saksi," kata AKP Deni saat dihubungi wartawan. Kamis, 18 Juni 2020.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, termasuk saksi yang menemukan bayi. Sampai saat ini saksi yang diperiksa belum ada yang melihat dan mengetahui ciri-ciri orang yang meletakkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Polisi berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak salah dalam penanganan. "Proses penyelidikan masih sebatas memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Dua orang saksi yang sudah diperiksa orang pertama yang menemukan bayi itu," ucapnya.

Deni memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan walaupun bukti-bukti yang diperoleh masih minim. "Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim. Kami juga mencari tahu apakah dalam kurun waktu itu, ada warga sekitar yang melahirkan," ujarnya.

Iya betul kami sudah mengamankan dua orang di luar kota, saat ini masih diperiksa di PPA Polres Sleman.

Menurut hukum pidana, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Detail sanksi tertuang dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya. Tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya. Maka maksimum pidana itu dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Diberitakan sebelumnya, bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari, ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu 14 Juni 2020. Bayi diduga dibuang orang tuanya.

Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan, 17 tahun, pelajar yang sedang berolahraga bersama saksi Muhammad Faris, 16 tahun. Saat Melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua saksi kaget melihat bayi perempuan.

Oleh saksi, bayi cantik itu lalu dibawa dan diserahkan kepada warga sekitar, Suratiyen, 67 tahun asal Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Selanjutnya Suratiyen menghubungi kepala dukuh dan melaporkan ke Polsek Prambanan.

Bayi malang tersebut saat ditemukan memakai selimut bayi. Sejumlah barang-barang juga ditemukan bersama bayi tersebut seperti perlak, bantal bayi, gelang identitas bayi yang masih dipakai di pergelangan bayi. Selanjutnya bayi beserta barang yang ditemukan di dibawa ke RSUD Prambanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. []

Berita terkait
Bayi Perempuan Dibuang di Pinggir Jalan di Sleman
Polsek Prambanan masih melakukan penyelidikan dan mencari orang tua bayi yang tega membuang darah dagingnya di pinggir jalan di Sleman.
Kembali, Pasien Positif Corona Aceh Meninggal Dunia
Satu pasien yang terpapar positif virus corona atau Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh.
Pembuang Bayi di Bukittinggi Pasangan Bawah Umur
Dua sejoli yang membuang bayinya di Kota Bukittinggi ternyata masih berusia di bawah umur.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.