Tangerang - Kaburnya Cai Changpan, narapidana narkoba yang mengali lubang untuk kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang, terbukti dibantu oleh petugas. Dua orang petugas S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunu mengatakan, tersangka S menjabat Wakil Komandan Regu Lapas Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES adalah petugas di bidang kesehatan. Keduanya dianggap lalai dalam insiden kaburnya narapidana narkoba yang divonis mati tersebut.
"Berdasar hasil gelar perkara, kedua pegawai itu dari sebelumnya sebagai saksi kami naikan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Selasa, 6 Oktober 2020.
Menuru dia, ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni diduga turut membantu Cai Changpan membelikan pompa air.
Sedangkan pompa air tersebut ternyata digunakan untuk menggali lubang. "Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, pompa air tersebut juga disimpan tersangka setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.[]