Dua Permintaan Keluarga Brigadir J yang Dikabulkan Pemerintah

Apa saja dua permintaan keluarga Brigadir J yang dikabulkan pemerintah, apa dampaknya bagi keluarga setelah tahapan ini, apa yang membuat perbedaan
Pemakaman pertama Brigadir J tanpa upacara kepolisian. Setelah autopsi ulang pemakaman dengan upcara kepolisian. (Foto: Tagar/tribunjambi)

TAGAR.id, Jakarta - Dua permintaan keluarga Brigadir J yang dikabulkan pemerintah, yaitu autopsi ulang dan pemakaman dengan upacara kepolisian.

Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat ayah Brigadir J kepada wartawan di Jambi, Kamis, 28 Juli 2022.

Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mengucapkan terima kasih kepada pemeritah, Presiden Jokowi, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Dan apa pun hasil autopsi ulang nanti, Samuel mengatakan keluarga akan menerima dengan lapang dada.

"Semua permintaan keluarga sudah dikabulkan pemerintah. Apa pun perintah Pak Jokowi sudah terlaksana, perintah Pak Listyo Sigit juga terlaksana, apa pun hasilnya kita berlapang dada," kata Samuel.

Sebelumnya, ketika awal Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022, pada saat itu Brigadir J dimakamkan tanpa ada upacara kepolisian.

Setelah kasus kematian Brigadir J mendapat perhatian luas dari masyarakat, dan dinilai banyak kejanggalan termasuk kejanggalan luka versi polisi awal dan versi keluarga, akhirnya disepakati pihak-pihak berwenang untuk autopsi ulang.

Menjawab keraguan publik atas penanganan kasus, Kapolri membentuk Tim khusus dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.


Apa pun hasilnya kita berlapang dada.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanganan kasus akan berjalan transparan.

Presiden Jokowi sampai dua kali wanti-wanti agar para pihak jangan main-main dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Autopsi ulang dilakukan Rabu, 27 Juli 2022, melibatkan tim dokter forensik dari berbagai lembaga terkait.

Samuel mengatakan hasil autopsi ulang akan menggantikan autopsi pertama, menjadi patokan dalam penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.

Pihak keluarga meyakini Brigadir J bukan tewas dalam baku tembak, tapi dibunuh secara terencana dengan siksaan.

Setelah autopsi ulang di Jambi, sampel jenazah Brigadir J dibawa ke Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan yang membutuhkan waktu empat sampai delapan minggu.

Ketua Tim Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan seluruh tim forensik bekerja secara independen dan imparsial.

Ade juga mengatakan tim forensik termasuk dua orang perwakilan keluarga Brigadir J dengan latar belakang medis. Yaitu Bidan Herlina Hidayah Lubis dan dokter spesialis Martina Rajaguguk.

Dua orang keluarga Brigadir J itu diperbolehkan masuk dalam ruangan autopsi untuk mengawasi langsung jalannya autopsi.

"Ada hal tidak biasa. Ini pertama kali proses autopsi disaksikan keluarga," kata Ade.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J juga diawasi Komnas HAM dan Kompolnas.

"Kita juga dalam bekerja sangat patuh terhadap kode etik dokter, keahlian, dan profesionalitas serta diawasi oleh pakar forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan melibatkan ahli forensik dari Universitas Udayana dan Universitas Andalas," kata Ade.

Ade juga mengatakan sebelum dilaksanakan autopsi ulang, tim dokter forensik bertemu keluarga Brigadir J.

Ia dan tim mendengar banyak masukan mengenai luka-luka pada bagian tubuh yang diduga dianiaya.

"Kemarin kita melakukan pertemuan dengan keluarga. Informasi keluarga bahwa ada beberapa tempat atau dicurigai keluarga sebagai ada perlukaaan lain selain luka tembak, itulah yang akan kita konfirmasi, kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh seperti biasa, fokus kami sesuai masukan keluarga," tutur Ade.

Rabu, 27 Juli 2022, di Jambi, makam Brigadir J dibongkar pukul 07.30 WIB. Peti jenazah diangkat sekitar pukul 08.30 WIB kemudian dibawa ke rumah sakit.

Autopsi ulang berlangsung selama enam jam, pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Setelah itu jenazah Brigadir J dimakamkan kembali dengan upacara kepolisian.

Pemakaman ulang dengan prosedur kedinasan itu diprotes pengacara istri Ferdy Sambo. Mereka berpendapat Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara kedinasan karena diduga melakukan tindakan tercela.

Pengacara keluarga Brigadir J menjawab protes itu dengan mengatakan bahwa dugaan tindakan tercela yang dimaksud pihak Sambo baru dugaan, belum ada kepastian hukum.

Pengacara keluarga Brigadir J mengatakan pemakaman dengan upacara kepolisian sudah semestinya. Menunjukkan Brigadir J adalah anggota Polri yang dihormati. []

Berita terkait
Fakta-fakta Brigadir J yang Terungkap dalam Rekaman Kamera CCTV
Fakta-fakta Brigadir J yang terungkap dalam rekaman kamera CCTV termasuk rekaman kamera CCTV dekat rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri.
Ferdy Sambo Tidak Suka Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Kepolisian
Keluarga Ferdy Sambo tidak suka Brigadir J dimakamkam layaknya perwira terhormat dengan upacara kepolisian. Menurutnya tidak pantas karena kasusnya
Kasus Brigadir J Jadi Momentum Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada awak media pada Kamis, 28 Juli 2022.
0
Dua Permintaan Keluarga Brigadir J yang Dikabulkan Pemerintah
Apa saja dua permintaan keluarga Brigadir J yang dikabulkan pemerintah, apa dampaknya bagi keluarga setelah tahapan ini, apa yang membuat perbedaan