Padang - Dua pencuri ternak warga di Kota Padang, Sumatera Barat, diringkus jajaran Polresta Padang. Pelaku berinisial DK, 26 tahun dan S, 30 tahun, itu diciduk ketika hendak menjual hasil curiannya di kawasan di Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sabtu 4 Januari 2020.
Mereka kami tangkap saat sedang menunggu pembeli hewan hasil curian tersebut.
Informasinya, DK dan S telah acap kali beraksi di berbagai daerah di Sumbar. Sedangkan khusus di Kota Padang, keduanya terdeteksi sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat perihal seringnya kehilangan ternak,' kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Minggu 5 Januari 2020.
Laporan terakhir, DK dan S ini baru saja menggasak seekor kambing warga. Setelah diselidiki, pihaknya pun berhasil melacak keberadaan para pelaku.
"Mereka kami tangkap saat sedang menunggu pembeli hewan hasil curian tersebut," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukum di atas lima tahun penjara.
Kendati demikian, Satreskrim Polresta Padang terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan para pelaku. []