Pangkep – Dua dari total 361 narapidana yang menghuni Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi langsung bebas dalam rangka Dirgahayu Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2019.
“Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Supomena dalam sambutannya.
Pemberian remisi itu lanjut Farid, sesuai Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
“Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” jelasnya.
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi dapat terus melakukan perbuatan baik selama di dalam sel tahanan.
"Semoga yang mendapatkan remisi dapat terus berkelakuan baik, menjalankan apa yang diperintahkan di dalam rutan dan senantiasa selalu dekat dengan Allah," jelasnya.
Rincian narapidana yang mendapat remisi yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 106 orang, remisi 4 bulan sebanyak 14 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 13 orang, dan dua orang langsung bebas.
Dalam kegiatan pemberian remisi juga dilakukan beberapa pertunjukan keterampilan dari Petugas dan Narapidana warga binaan Rutan Lapas Kelas IIB Pangkep seperti penampilan perkusi dari petugas Rutan Lapas dan tari india dari Narapidana Warga Binaan. []
Baca juga:
- Pakai Visa Wisata Bekerja di Pangkep, WNA Dideportasi
- PNS Morowali Siap Bertarung di Pilkada Pangkep 2020
- Polres Pangkep Ajak Tahanan Buka Puasa Bersama