Dua Kapolsek di Padang Diganti saat Tangani Kasus

Dua Kepala Polsek di wilayah hukum Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan diganti, padahal keduanya sedang menangani kasus berat.
Penjabat utama Polresta Padang berfoto bersama usai prosesi serah terima jabatan, Jumat, 14 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Muhammad aidil)

Padang - Dua Kepala Polsek di wilayah hukum Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan diganti dalam roda mutasi Bintara hingga perwira menengah. Pergantian tersebut dilakukan di saat mereka sedang menangani dua kasus berat.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar nomor ST/933/VII/KEP./2020 tanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Sumbar, Komisari Besar Hendra Wirawan.

Tujuannya untuk kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area, serta untuk menghadapi tantangan.

Dua Kapolsek yang diganti tersebut yakni penjabat sementara Kepala Polsek Koto Tangah, Ajun Komisaris Zamri Elfino yang dimutasikan ke Polda Sumbar sebagai Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penggantinya adalah mantan Kepala Bagian Operasi Polres Padang Pariaman.

Selanjutnya, Kepala Polsek Lubuk Kilangan, Komisaris Zulkafde ditarik menjadi Kasisandi Ditintelkam Polda Sumbar. Penggantinya adalah Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, Ajun Komisaris Edriyan Wiguna.

Kapolresta Padang, Komisaris Besar Yulmar Try Himawan mengatakan, perpindahan tugas dan pergeseran posisi di tubuh Polri merupakan hal wajar yang rutin dilaksanakan selama dalam interval waktu tertentu.

"Tujuannya untuk kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area, serta untuk menghadapi tantangan, perubahan zaman yang semakin kompleks dan dinamis di masa yang akan datang," katanya.

Yulmar juga mengatakan, dua Kapolsek yang diganti dituntut untuk segera menyelesaikan dua kasus berat yang sedang terjadi di dua Polsek tersebut.

Dua kasus itu yakni begal payudara yang menimpa seorang perempuan berinisial RS, 18 tahun, dan pencabulan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh AFN, 21 tahun, kepada seorang remaja berinisial L, 14 tahun.

"Dua kasus ini harus segera diselesaikan, pasalnya ini tergolong kasus yang berat dan tidak bisa didiamkan, pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku," tuturnya. []

Berita terkait
Alasan Pemko Padangpanjang Gandeng BPJamsostek
Seluruh proses pembangunan di Kota Padangpanjang, semua pekerjanya terjamin dalam program BPJamsostek.
Maling Kain Pelaminan di Padang Terekam CCTV
Seorang pencuri kain pelaminan di Kota Padang diringkus polisi setelah ketahuan maling dari rekaman CCTV.
Residivis Jambret Diciduk Polantas Padang
Dua pelaku jambret diringkus polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Padang.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.