Dua Kali Jatuh, Dirjen Perhubungan Udara Larang Terbang Boeing 737 MAX 8

Kebijakan untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Ilustrasi pesawat terbang Boeing 737-8 MAX. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 12/3/2019) - Setelah jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi dan larang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Melalui surat edaran yang diterbitkan melalui situs hubud.dephub.go.id/, kebijakan diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin (11/3).

Inspeksi disebut akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019 esok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pascakecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Sampai saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

Mengikuti surat edaran, VP. Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengaku pihaknya telah menghentikan operasional sementara terhadap pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 milik mereka.

"Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 Max (hanya satu unit) sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata Ikhsan melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar News, Senin (11/3) sore.

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak maskapai Lion Air yang kami hubungi belum memberikan keterangan terkait surat edaran ini.

Pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan nomor penerbangan ET 302 milik maskapai Ethiopian Airlines jatuh enam menit setelah lepas landas dari bandara Bole International Airport, Addis Ababa, Ethiopia pada Minggu (10/3) pagi waktu setempat.

Sebanyak 157 orang tewas dalam kecelakaan ini, salah satunya adalah warga negara Indonesia. Pesawat tersebut merupakan jenis pesawat yang sama dengan pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Sementara dari maskapai Lion Air juga melakukan hal yang sama. Mereka menghentikan sementara operasional 10 unit pesawat Boeing 737 MAX 8 miliknya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran persnya mengatakan, hal tersebut dilakukan demi memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Lion Air akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8, yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang pada Senin (11/3) malam.

Baca juga: Dua Kali Jatuh, 10 Pesawat Boeing 737 MAX 8 Masih Dipakai Lion Air

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina