DPRD Sumut: Aquafarm Ugal-ugalan Produksi Ikan di Danau Toba, Daging Diekspor Kepala Ditinggal

PT Aquafarm Nusantara dituding memproduksi ikan di Perairan Danau Toba secara ugal-ugalan.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Jontoguh Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan PT Aquafarm Nusantara, PT Suka Tani, dan PT Allegrindo Nusantara di Medan, Rabu (27/3). (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan (Tagar 27/3/2019) - PT Aquafarm Nusantara dituding memproduksi ikan di Perairan Danau Toba secara ugal-ugalan. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Jontoguh Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan PT Aquafarm Nusantara, PT Suka Tani, dan PT Allegrindo Nusantara di Medan, Rabu (27/3).

"Saya memiliki data jumlah produksi (PT Aquafarm Nusantara). Kalian produksi ikan lebih dari 10 ribu ton pertahunnya," ungkap Jontoguh. 

RDP tersebut membahas program pemerintah pusat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan keramba jaring apung (KJA) sampai 2022.

"Dalam Pergub daya tampung keberadaan produksi ikan itu 10 ribu ton pertahun, tapi PT Aquafarm ini ugal-ugalan dalam produksi," kata Jantoguh.

Selain Aquafarm, Jantoguh juga menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ugal-ugalan. Dia mempertanyakan darimana pemerintah menentukan angka produksi 10 ribu ton pertahun.

"Pemprovsu juga ugal-ugalan dalam menentukan angka 10 ribu ton, apa sebab angka ini? Sedangkan punya rakyat saja sudah 20 ribu ton. Kalau Pemprovsu konsisten, pasti punya rakyat di sana juga akan kena dampaknya," ungkapnya.

Ia menyarankan agar Pergub tentang daya tampung ikan di Danau Toba dikaji kembali.

Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Ricard Sidabutar dari Fraksi Partai Gerindra menyayangkan ikan hasil Aquafarm kebanyakan diekspor, sedangkan kepala ikan ditinggal di Sumut.

"Daging ikan diekspor, kepala ikan saja yang tertinggal dari PT Aquafarm ini di Sumut," kata Ricard.

Ricard menyebutkan bahwa jumlah produksi ikan dari PT Aquafarm Nusantara lebih dari 10 ribu ton.

"Data yang saya terima, tahun 2015 perusahaan ini menghasilkan 33 ribu ton, 2016 sebanyak 39 ribu ton dan 2018 sebanyak 24 ribu ton. Tahun 2019 ini tidak tahu kita berapa ribu ton yang dihasilkan perusahaan ini. Jelas ini melanggar Pergub," ungkapnya.

"Jika hasil produksi sebanyak itu, berapa banyak ikan yang mati, berapa banyak pakan yang masuk ke Perairan Danau Toba?" tanyanya.

Ia mengatakan produksi Aquafarm harus ditata ulang, harus ada pengurangan hasil produksi agar Aquafarm bisa ikut aturan (Pergub).

Terakhir, Ricard juga menyinggung temuan bangkai ikan yang dibuang di Perairan Danau Toba beberapa pekan lalu.

Pihak PT Aquafarm Nusantara melalui Khairul selaku konsultan ketika diwawancarai wartawan seusai rapat menegaskan bahwa bangkai ikan bukan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Menurutnya permasalahan bangkai ikan sudah dilapor pihaknya ke Polres Toba Samosir.

Ketika ditanya wartawan perihal Pergub nomor 188/2017 tentang daya tampung ikan dan ugal-ugalan dalam melakukan produksi, khairul enggan berkomentar. "No comment," katanya. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi