Pesisir Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, meminta PT Incasi Raya memenuhi kewajiban plasma. Sebab hingga kini, luas kebun plasmanya masih jauh dari harapan. Padahal, pembentukan dan luas kebun plasma sudah diatur dalam peraturan menteri.
Jangan mentok dengan satu masalah saja. Harus ada solusi lain dari Incasi Raya.
"Ini dapat diduga manajemen tidak peduli dengan masyarakat sekitar," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Pessel, Jamalus Yatim, Kamis 6 Februari 2020.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan besar swasta dan perkebunan besar negara wajib membangun kebun plasma 20 persen dari total konsesinya.
Namun kenyataannya, lanjut Jamalus, perkebunan plasma yang disediakan Incasi Raya di Pessel tidak sampai 20 persen dari luasan konsesi yang dimilikinya.
Berdasarkan data perusahaan, luas lahan perkebunan yang dikelolanya mencapai 26 ribu hektare. Sementara, hingga kini jumlah perkebunan hanya sekitar 1.136 hektare.
"Jangan mentok dengan satu masalah saja. Harus ada solusi lain dari Incasi Raya," tegasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Pessel, Aljufri, mengatakan Incasi Raya harus transparan. Data yang disampaikan soal plasma harus detail. Sebab, tahun pengembangan perkebunan perusahaan tidak sama. Masing-masing Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi juga berbeda.
"Berapa kebun inti dan berapa plasma. Tolong secara rinci. Jangan secara umum. Karena setiap kebun beda tahunnya," ujarnya.
Sementara itu, Humas Incasi Raya, Syahrial, mengakui target pembangunan plasma memang belum terealisasi. Menurutnya, ada beberapa permasalahan sehingga target itu belum tercapai.
Kendati demikian, upaya pengembangan plasma telah dilakukan dengan cara lain. Salah satunya dengan pemberian kredit bibit pada petani.
"Sebenarnya dulu kami targetkan 2.900 hekatare, tapi kendala yang kami hadapi adalah masalah ketersediaan lahan yang mau kami bangun," tuturnya. []