DPRD Maros Sidak Makanan Kedaluwarsa di Mini Market

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros melakukan inspeksi mendadak makanan kadaluwarsa di beberapa mini market
Anggota DPRD Maros melakukan sidak di salah satu mini market di kota Maros, Kamis 9 Mei 2019. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan kadaluwarsa di beberapa mini market. Sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual oleh minimarket layak konsumsi.

"Kami sengaja melakukan sidak, untuk memastikan masyarakat mendapatkan makanan dan minuman yang masih layak konsumsi. Dari hasil pantauan kami hanya mendapati produk-produk yang masih sebulan lagi kedaluwarsa," kata Wakil Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir, Kamis 9 Mei 2019.

Amir mengatakan, meski tidak menemukan makanan atau minuman yang kedaluwarsa, tapi pihaknya tetap mengimbau karyawan mini market untuk menarik makanan kedaluwarsa sebelum waktunya.

Kami harapkan, karyawan mini market bisa lebih teliti dalam memeriksa barang masuk maupun yang dipajang untuk dilihat konsumen.

Kepala Toko Alfa Mart Maros Abdul Rachim mengatakan, untuk tetap menjaga agar tidak ada makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, Ia menyebut pihaknya rutin melakukan pengecekan untuk bisa memastikan produk-produk yang tawarkan mini market ke konsumen itu betul-betul yang layak pakai.

Kepala Toko Alfa Mart Maros Abdul Rachim mengatakan, untuk tetap menjaga agar tidak ada makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, Ia menyebut pihaknya rutin melakukan pengecekan.

"Penarikan barang-barang yang sudah kedaluwarsa rutin dilakukan sebulan atau dua bulan. Itu sudah menjadi standar operasi dari toko di pusat," jelasnya, kepada Tagar.

Dalam sidak ini, setidaknya ada tiga mini market yang dikunjungi. Dari ketiga minimarket ini tidak ada ditemukan barang yang kedaluwarsa.

Baca juga

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).