DPRD Jateng Tolak PSN Jokowi, Ganjar Konsultasi ke Pusat

“PSN Tol Bawen-Yogyakarta kami batalkan artinya kami tolak karena ekuivalen dengan proyek tol Semarang-Solo-Yogyakarta yang on going process,” kata Abdul Aziz.
Kendaraan melintas di jalan tol ruas Semarang-Batang. DPRD Jateng menolak rencana pembangunan tol Bawen-Yogyakarta seperti yang tertuang di Revisi Perda RTRW Jateng. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 17/10/2018) - DPRD Jawa Tengah (Jateng) membatalkan satu program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Jokowi, tol Bawen-Yogyakarta.

Pembatalan tersebut termaktub pada Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng Tahun 2009-2029 yang disetujui di forum paripurna pada Senin (15/10).

“PSN Tol Bawen-Yogyakarta kami batalkan artinya kami tolak karena ekuivalen dengan proyek tol Semarang-Solo-Yogyakarta yang on going process,” ungkap Ketua Pansus DPRD tentang Revisi Perda RTRW Abdul Aziz, Rabu (17/10).

Aziz menjelaskan, tak hanya berbarengan dengan proyek tol lain, penolakan rencana pembangunan tol Bawen-Yogyakarta juga dilandasi pertimbangan ketersediaan sarana transportasi. Selama ini masyarakat Semarang dan sekitarnya, termasuk Bawen, cukup mudah ketika hendak pergi ke Yogyakarta atau sebaliknya.

Pansus, lanjut Aziz, lebih setuju dengan semangat pemerintah yang hendak mengembangkan moda transportasi massal, kereta api, sebagai solusi kemacetan Bawen-Yogyakarta. Terlebih biaya pembangunan infrastruktur kereta api lebih murah ketimbang jalan tol.

“Kalau kereta api itu butuh anggaran Rp 25-30 miliar per kilometernya, tapi tol sampai Rp 150 miliar per kilometernya. ” jelas Aziz.

Dengan biaya sebesar itu, tol Bawen–Yogyakarta sepanjang 70 Km akan memakan anggaran sekitar Rp 10 triliun. Sedangkan pembangunan jalur kereta hanya butuh sekitar Rp 2 triliun. Jadi dengan moda kereta api, pemerintah bisa menghemat Rp 8 triliun dan bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pengembangan kereta api di wilayah lain, seperti Semarang-Rembang-Kudus.

Aziz menambahkan, penolakan DPRD adalah hal wajar. Baginya, penolakan merupakan bagian dari masukan atau evaluasi dari daerah ke pusat. Terlebih beberapa kali pemerintah pusat juga

melakukan koreksi atas PSN-nya, yang berarti ada masukan atau evaluasi dari masyarakat.
“Kalau ini muncul kritik, evaluasi dan revisi dari bawah, RTRW provinsi,” kata dia.

Saat ini DPRD Jateng menunggu respons dari pemerintah pusat atas isi revisi Perda RTRW tersebut. DPRD menyadari jika posisi saat ini berhadapan langsung dengan pemerintah pusat terkait kebijakan pembangunan di masa mendatang.

“Kami face to face dengan pemerintah pusat, evaluasinya akan sepeti apa akan kami tunggu. Jika pemerintah pusat terus jalan, sementara kami coret, berarti tetap tidak ada, berarti pemerintah pusat tidak sesuai RTRW dan ini melanggar," imbuhnya.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranonowo mengaku menghormati keputusan DPRD. Ia menyatakan secepatnya akan konsultasi dengan pusat, sebagaimana fungsinya untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

“Sebenarnya masih banyak yang mesti dibicarakan lagi tapi kami menghormati pansus. Sekarang tim pemerintah sedang menyiapkan data dan fakta agar bisa disinkronisasi dan harmonisasi dengan pusat,” kata dia. []

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.