Bandung - Komisi V DPRD Jawa Barat mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat agar tidak mengutip uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) lagi. Kalau masih ditemukan adanya pungutan maka akan ada sanksi berat yang akan diberlakukan. “Kalau ditemukan masih ada pungutan SPP, kita tak segan untuk meminta sanksi berat. Kita tak main-main,” tegas Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Dadang Kurniawan, kepada Tagar di Bandung , belum lama ini.
Sanksi berat berupa hukuman pidana lanjut Dadang menjelaskan bisa diberlakukan. Namun yang jelas sanksi kepegawaian bagi yang melanggar sudah pasti akan diberlakukan untuk kepala sekolah yang masih saja mengutip SPP disaat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan subsidi. “Oleh karena itu, saya minta kepada kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan ini,” pinta dia.
Kalaupun ada orang tua yang membayar SPP agar segera dikembalikan pihak sekolah, karena mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah menggratiskan SPP dengan anggaran mencapai Rp1,4 triliun untuk kurang lebih 835 SMA termasuk SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. “Dengan adanya subsidi SPP untuk SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Barat diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Maka dari itu, kepala sekolah harus patuh terhadap kebijakan ini,” harap dia.
Selain itu, Dadang pun meminta pihak sekolah dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat masif menyosialisasikan SPP gratis untuk SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Karena diakui, masih banyak kesimpangsiuran SPP gratis ini ditengah masyarakat. “Saya kira sosialisasi harus terus dilakukan ya, masyarakat Jabar masih banyak yang bingung SPP gratis ini seperti apa dan diasumsikan untuk semua sekolah. Padahal tidak seperti itu,” pinta dia (adv). []