Kuota Keluarga Nakes Jabar di Penerimaan Murid Baru

Pemprov Jabar menyediakan kuota khusus untuk keluarga tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 pada penerimaan murid baru 2020/2021
Ilustrasi. (Sumber: disdik.jabarprov.go.id)

Bandung - Sebagai penghargaan kepada tenaga kesehatan (Nakes) yang jadi ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan kuota khusus kepada keluarga nakes dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021 Jabar.

"Ini sebagai rasa terima kasih kami (Pemda Provinsi Jabar) kepada mereka-mereka yang (bekerja) di garda depan melawan Covid-19, yaitu tenaga kesehatan," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, 8 Juni 2020. Menurut Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, paling tidak Pemprov Jabar memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan selain dalam bentuk insentif, adalah kemudahan dalam PPDB bagi anak-anak atau keluarga Nakes dalam PPDB. “Kebijakan ini sudah kami putuskan," kata Kang Emil.

Ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan bahwa kuota keluarga Nakes Jabar yang bertugas menangani pandemi Covid-19 adalah dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jabar. Dua persen kuota untuk keluarga Nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK. "Jabar memberikan (kuota) afirmasi sampai 20 persen, dua persen (di antaranya) untuk (keluarga) tenaga kesehatan," kata Wahyu.

Misalnya, di sebuah sekolah satu kelas 36 siswa, SMA maksimal 12 kelas dalam satu angkatan, maka sekolah itu akan menerima sekitar 400 murid baru. Nah, maksimal (kuota keluarga Nakes) itu delapan. Sedangkan di sekolah lain, bisa jadi jumlah kelas tidak maksimal 12, sehingga kuota Nakes tergantung dari jumlah penerimaan di masing-masing sekolah.

Menurut Wahyu, Nakes yang dimaksud adalah dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), sopir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk. Nakes yang bekerja di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. “Jadi, nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Wahyu.

Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan bahwa keluarga Nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain. "Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (Nakes) itu," ujarnya.

Di tengah pandemi global Covid-19, PPDB Jabar Tahun 2020/2021 sendiri sepenuhnya dilangsungkan dalam jaringan (daring) atau online, berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring).

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB. Berdasarkan regulasi tersebut, ada empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk PPDB SMK hanya tiga, yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sementara untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan dari siswa (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Fraksi Golkar Jabar Tak Perlu Buru-buru Buka Sekolah
Fraksi Golkar DPRD Jabar apreasisi Pemprov Jawa Barat perpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelaksanaan sekolah tahun ajaran 2020/2021
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.