DPR Sarankan Tiga Langkah Sikapi Varian Baru Corona

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan tiga langkah bijak untuk menyikapi munculnya varian baru virus Corona bertipe B1.1529.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo. (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo menyarankan tiga langkah bijak untuk menyikapi munculnya varian baru virus Corona bertipe B1.1529, sebagai virus yang langsung ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai varian of concern (VoC). Varian yang juga disebut ‘Omicron’ ini juga disebut varian super yang dilaporkan berasal dari Afrika Selatan.

“Langkah pertama dan paling utama dalam menyikapi kemunculan varian baru yang telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dunia ini, ya, kita tidak boleh panik dan khawatir, Ini penting dan yang utama,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.

Rahmad mengatakan pada dasarnya karakteristik virus adalah bermutasi. Dengan bermutasi, virus bisa menjadi semakin lemah atau juga sebaliknya, semakin mengkhawatirkan. 


Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan warga Indonesia yang kembali dari negara lain harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Kewajiban karantina harus diperketat.


Artinya, menurut dia, proses penularannya bisa semakin cepat, seperti halnya prediksi para ahli tentang Covid-19 varian baru yang dinamai Omicron. 

“Artinya, melihat karakteristik virus secara biologis, maka mutasi adalah sebuah keniscayaan. Karena itulah kita tak punya banyak pilihan, harus menghadapi dengan tenang, jangan panik,” katanya.

Langkah kedua menurut Rahmad adalah Indonesia harus mengikuti rekomendasi WHO serta parah ahli di bidang ini. Indonesia harus berkoordinasi dan bersinergi dengan masyarakat internasional guna meningkatkan pemahaman, antisipasi dan pengendalian tentang varian Omicron.

 “Rekomendasi dan kebijakan yang ditetapkan WHO dalam menghadapi virus Omicron ini harus jadi perhatian kita. Kemudian ditambah lagi dengan kebijakan kita sendiri, baik untuk menambah dan menyesuaikan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sesuai rekomendasi WHO dan ahli, varian baru ini dihadapi dengan cara ilmiah dan berbasis risiko. Artinya, lanjut Rahmad, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) harus diperkuat. 

“Selanjutnya yang berbasis risiko, kita tetap mengupayakan perubahan perilaku dengan memasifkan 3M lalu ditambah mengurangi mobilitas, aktivitas, dan berkunjung tempat keramaian,” ucapnya.

Rahmad mengatakan untuk saat ini, salah satu cara efektif melawan pandemi adalah vaksinasi. Dikatakan, menurut WHO dan para ahli secara ilmiah vaksin cukup efektif melawan Covid apapun itu variannya. Meskipun varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan serta telah menyebar ke sejumlah negara itu diprediksi bisa melawan vaksinasi. 

Namun, vaksinasi harus terus digencarkan sesuai target pemerintah. Serta, sambil jalan para ilmuwan tentu akan terus mengkaji, memperbaiki menyempurnakan terhadap vaksin. “Paling tidak vaksinasi kita optimalkan melawan Covid-19,” ujarnya.

Langkah ketiga menurut Rahmad adalah sementara menunggu perkembangan selanjutnya, pintu-pintu masuk ke Indonesia, baik di bandara atau pelabuhan laut, hingga perbatasan darat, harus dijaga secara ketat. 

“Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan warga Indonesia yang kembali dari negara lain, harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Kewajiban karantina harus diperketat karena karantina adalah pertahanan negara juga dari ancaman virus mutasi dari luar (Indonesia),” kata Rahmad. []

Berita terkait
Densus 88 Tangkap 24 Orang Terkait Pendanaan Teroris
Pasukan kontraterorisme, Densus 88, telah menangkap 24 orang atas dugaan penggalangan dana untuk Jemaah Islamiah (JI)
Krisdayanti Dinobatkan Jadi Duta Donor Darah DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menerima penyematan sebagai duta donor darah DPR RI. Ia mendorong agar masyarakat untuk sumbangkan darah.
DPR Ingin Guru Honorer Dimudahkan Jadi ASN
Puan mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan afirmasi terhadap guru honorer yang mengikuti seleksi ASN dengan perjanjian kerja.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.