DPR Minta Kelompok Saracen Dihukum Maksimal

Anggota Komisi I DPR Dev Laksono menginginkan orang-orang yang berada dibalik kelompok dan yang terlibat didalamnya dapat dihukum maksimal.
Mabes Polri mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dari Kelompok Saracen. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 25/8/2017) - Terbongkarnya grup Facebook bernama Saracen, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sekaligus membuka kedok kelompok yang membuat meme-meme mengandung kebencian, isu sara di media sosial. Tak hanya menebar isu kebencian terhadap pemerintah, kelompok ini juga menebar isu kebencian terhadap agama, maupun ras.

Anggota Komisi I DPR Dev Laksono menginginkan orang-orang yang berada dibalik kelompok dan yang terlibat didalamnya dapat dihukum maksimal.

Ia menilai, kelompok tersebut seperti rantai panjang karena ada orang-orang yang order, membiayai, mensuplai isu, dan membuat konsep materi-materinya yang berkaitan dengan berbagai macam level.

"Saya berharap untuk itu prosesnya ini bisa berlanjut, dan mereka itu akan mendapatkan hukuman yang maksimal. Akan tetapi jangan berhenti di pemain di lapangan nya saja. Saracen ini tidak bekerja secara sendirian," ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (24/8).

Menurutnya, tak hanya kelompok Saracen saja yang dihukum, bahkan pengguna pun harus ditindak tegas. Penyebaran berita yang tidak benar di media sosial bisa mengarah pada perpecahan bangsa.

"Yang tadinya tenang-tenang, jadi munculah isu-isu kebencian. Ini tidak satu titik, pasti ini memendam, cuman ya pemerintah ini harus bertindak tegas, kalau ada orang yang menyebarkan berita yang tidak benar, berita yang salah, ya ditahan," tegasnya.

Ia ingin kasus ini segera dituntaskan, karena khawatir akan dimanfaatkan sejumlah oknum apalagi menjelang pemilihan umum.

"Nah ini, kenapa kelompok-kelompok ini harus segera dihentikan, karena mereka ini memanfaatkan momen-momen politik seperti Pilkada dan Pemilu untuk meruncing kebencian antar sesama," pungkasnya.

Ia menyarankan untuk mencegah semakin berkembang kelompok penyebar isu, diperlukan kerjasama bukan hanya dari kepolisian saja, berbagai pihak juga harus turut serta seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika, BIN, dan Badan Cyber Nasional. (nhn)

Berita terkait