Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, lembaganya kembali memberlakukan work from home atau kerja dari rumah selama dua hari pada 22-23 Oktober 2020.
"Kamis-Jumat (22-23 Oktober) seluruh aktivitas akan dilakukan dengan cara work from home," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.
Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum Masa Sidang II dimulai tanggal 9 November mendatang.
Dia menerangkan, penerapan bekerja dari rumah bagi anggota dewan harus dilakukan karena selama dua hari nanti bakal dilakukan sterilisasi seluruh gedung parlemen termasuk Setjen DPR.
Baca juga: DPR Sebut Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf Dihadapkan Tantangan
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kawasan parlemen benar-benar steril sebelum memasuki Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 yang diagendakan bakal dimulai pada 9 November 2020.
"Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum Masa Sidang II dimulai tanggal 9 November mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI mengeluarkan Surat Edaran nomor: SJ/ 12478/Setjen DPR RI/KP.01/10/2020 tentang Penyemprotan Disinfektan pada Seluruh Gedung di Kawasan Kompleks DPR RI.
Baca juga: 10 Adu Gaya Mulan Jameela VS Arzeti Bilbina, Duo Anggota DPR
Dalam surat itu disebutkan, penyemprotan disinfektan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (22-23 Oktober 2020), meliputi gedung di seluruh kawasan kompleks DPR RI.
Surat tersebut meminta kepada seluruh pegawai Setjen DPR RI, Tenaga Ahli, dan staf administrasi anggota DPR RI untuk WFH atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 21 Oktober 2020. []