Anggota DPR Dua Hari Kerja dari Rumah

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, lembaganya kembali memberlakukan kerja dari rumah selama dua hari pada 22-23 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan lembaganya kembali memberlakukan kerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH) selama dua hari yaitu Kamis-Jumat (22-23 Oktober). (foto: ANTARA/HO-Humas DPR/am.)

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, lembaganya kembali memberlakukan work from home atau kerja dari rumah selama dua hari pada 22-23 Oktober 2020. 

"Kamis-Jumat (22-23 Oktober) seluruh aktivitas akan dilakukan dengan cara work from home," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum Masa Sidang II dimulai tanggal 9 November mendatang.

Dia menerangkan, penerapan bekerja dari rumah bagi anggota dewan harus dilakukan karena selama dua hari nanti bakal dilakukan sterilisasi seluruh gedung parlemen termasuk Setjen DPR.

Baca juga: DPR Sebut Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf Dihadapkan Tantangan

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kawasan parlemen benar-benar steril sebelum memasuki Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 yang diagendakan bakal dimulai pada 9 November 2020. 

"Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum Masa Sidang II dimulai tanggal 9 November mendatang," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekjen DPR RI mengeluarkan Surat Edaran nomor: SJ/ 12478/Setjen DPR RI/KP.01/10/2020 tentang Penyemprotan Disinfektan pada Seluruh Gedung di Kawasan Kompleks DPR RI. 

Baca juga: 10 Adu Gaya Mulan Jameela VS Arzeti Bilbina, Duo Anggota DPR

Dalam surat itu disebutkan, penyemprotan disinfektan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (22-23 Oktober 2020), meliputi gedung di seluruh kawasan kompleks DPR RI. 

Surat tersebut meminta kepada seluruh pegawai Setjen DPR RI, Tenaga Ahli, dan staf administrasi anggota DPR RI untuk WFH atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. 

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 21 Oktober 2020. []

Berita terkait
DPP GMNI Nilai Cipta Kerja Soal UMKM Berdampak Positif
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai positif regulasi soal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Bawa Molotov, 169 Orang Ditangkap Demo Omnibus Law Surabaya
Sebelum demo omnibus law, polisi terlebih menyisir di sekitar Gedung Grahadi Surabaya untuk mencari provokator yang akan membuat kericuhan.
Demo Omnibus Law di Malang, Massa: Aksi Kita Damai
Sejumlah massa aksi tergabung dalam Aliansi Malang Melawan menggelar aksi tolak UU Omnibus Law di Alun-alun Tugu Kota Malang.