Tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (kiri) dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Bambang Agus Kironoto saat meluncurkan skuter listrik ramah lingkungan GrabWheels di UGM Yogyakarta, Jumat, 8 November 2019. (Foto : Tagar/Agung Raharjo)Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah segera menggodok regulasi soal penggunaan skuter listrik. Die menyebut fenomena skuter listrik ini sudah meresahkan banyak pihak. "Segera bikin PM (Peraturan Menteri) Perhubungan," kata Djoko kepada Tagar, Jumat, 15 November 2019.
Menurut Djoko, regulasi terpenting yaitu jalur skuter listrik mengaspal. Pasalnya selama ini penggunanya masih memakai jalur kendaraan hingga melintas trotoar.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) bisa menjadi landasan terkait regulasi dan kawasan mana saja yang mengizinkan skuter listrik melintas. Misalnya, kata Djoko, kawasan permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup dengan batasan tertentu.
"Lebar trotoar minimal 3 meter sudah dipenuhi pejalan kaki. Jadi bisa di jalur sepeda, tapi dilarang di jalan raya, karena tidak memiliki lampu sign," kata Djoko.
Aturan negara yang telah lebih dahulu mempergunakan skuter listrik juga dapat ditiru. "Disatukan dengan jalur sepeda. Di Paris dan Singapura skuter dilarang di trotoar," ucapnya.
Batas kecepatan juga perlu ditinjau melalui Permenhub. "Kecepatan dibatasi, tidak lebih dari 15 km perjam, karena ada negara yang sudah mengatur itu," tutur dia.
Hal lainnya yang tak kalah penting, kata Djoko, ialah penggunaan helm dan peraturan pemakaian skuter listrik berpasangan. "Alat kelengkapan keselamatan," kata Djoko.[]
- Baca Juga: Perlu Regulasi Menhub Atasi Polemik Skuter Listrik
- Kecelakaan Skuter Listrik Bukan Tabrak Lari