Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum ada rencana untuk membahas regulasi terkait penggunaan skuter listrik yang tengah ramai menjadi pembicaraan setelah munculnya insiden tabrakan maut yang menewaskan dua orang penyewa skuter listrik Grabwheels.
membahas regulasi terkait penggunaan skuter listrik yang merupakan bagian dari perusahaan Grab (Grabwheel ) belakangan ramai dibicarakan. Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan Komisi V yang membidangi transportasi belum mengagendakan pembahasan tersebut. "Kalau dikomisi belum ada pembicaraan sampai disitu," kata Neng Eem kepada Tagar, Jumat, 15 November 2019.
Menurut Neng Eem, masalah skuter listrik masih dalam pembahasan khusus Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena itu ia mengaku belum mengetahui secara rinci. "Coba tanya ke Dinas saja. "DiPusat belum ada pembicaaraan terkait itu," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor
Anggota DPR dari Jawa Barat ini memberikan tanggapannya soal jalur skuter yang selama ini menjadi bahan kritikan para pengguna jalan. "Pengguna skuter bisa ditrotoar, atau pinggir jalan raya di jalur sepeda," kata Neng Em.
Sebelumnya Direktur Jendeal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan skuter listrik tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor. Pengoperasian Grabwheel nantinya akan diatur oleh Perda DKI Jakarta. Peraturan ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2019.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (kiri) dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Bambang Agus Kironoto saat meluncurkan skuter listrik ramah lingkungan GrabWheels di UGM Yogyakarta, Jumat, 8 November 2019. (Foto : Tagar/Agung Raharjo)Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah segera menggodok regulasi soal penggunaan skuter listrik. Die menyebut fenomena skuter listrik ini sudah meresahkan banyak pihak. "Segera bikin PM (Peraturan Menteri) Perhubungan," kata Djoko kepada Tagar, Jumat, 15 November 2019.
Menurut Djoko, regulasi terpenting yaitu jalur skuter listrik mengaspal. Pasalnya selama ini penggunanya masih memakai jalur kendaraan hingga melintas trotoar.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) bisa menjadi landasan terkait regulasi dan kawasan mana saja yang mengizinkan skuter listrik melintas. Misalnya, kata Djoko, kawasan permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup dengan batasan tertentu.
"Lebar trotoar minimal 3 meter sudah dipenuhi pejalan kaki. Jadi bisa di jalur sepeda, tapi dilarang di jalan raya, karena tidak memiliki lampu sign," kata Djoko.
Aturan negara yang telah lebih dahulu mempergunakan skuter listrik juga dapat ditiru. "Disatukan dengan jalur sepeda. Di Paris dan Singapura skuter dilarang di trotoar," ucapnya.
Batas kecepatan juga perlu ditinjau melalui Permenhub. "Kecepatan dibatasi, tidak lebih dari 15 km perjam, karena ada negara yang sudah mengatur itu," tutur dia.
Hal lainnya yang tak kalah penting, kata Djoko, ialah penggunaan helm dan peraturan pemakaian skuter listrik berpasangan. "Alat kelengkapan keselamatan," kata Djoko.[]