Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa MF, oknum dosen Universitas Veteran Makassar, dalam perkara penghinaan terhadap salah seorang dokter hewan berisinial SMP.
"Terdakwa MF terbukti secara sah dan menyakinkan, melanggar pasal 310 KUHP dan dengan hukuman tiga bulan penjara," ucap Majelis Hakim Harto Pancono, saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 Juli 2020.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani mengatakan, putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan.
Karena, sebelumnya pihaknya telah menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Terdakwa MF terbukti secara sah dan menyakinkan, melanggar pasal 310 KUHP dan dengan hukuman tiga bulan penjara.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa tujuh bulan penjara. Tapi saya banding dan masih ada 14 hari waktu untuk ajukan banding. Jadi masih ada waktu untuk menyusun memori banding," kata Ahmad Yani saat ditemui di PN Makassar.
Terkait vonis dari majelis hakim tersebut, SMP selaku korban mengaku kurang puas atas vonis tiga bulan penjara itu. Menurutnya, majelis hakim harusnya memberikan efek jerah kepada MF selaku terdakwa karena harga diri tidak ternilai.
"Kami kurang puas dengan putusan Pengadilan. Kami ingin putusan lebih berat. Minimal tujuh bulan sesuai tuntutan jaksa. Harga diri tidak ternilai," kesal, dokter hewan itu.
Untuk diketahui, kasus bermula ketika korban SMP, pegawai Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, tengah merayakan pesta ulang tahun rekannya di kantin kantor, pada 2018 silam.
Dia tiba-tiba didatangi oleh terdakwa dan langsung menyiramkan minuman es buah ke kepalanya, sambil marah-marah dan menuding korban ada hubungan asmara dengan suaminya.
Selain itu, terdakwa juga menghina SMP dengan kata kotor. Perkataan terdakwa ini didengarkan oleh orang-orang yang sedang berada ditempat tersebut. Sehingga, apa yang dilakukan oleh terdakwa, dirasakan sangatlah menghina dan mempermalukan martabat dan kehormatan dari korban. []