Pakpak Bharat - Dokumen persyaratan bakal pasangan salon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Sonni Berutu dan Ramlan Boang Manalu, yang dikenal dengan Sora Lebuh, belum memenuhi syarat.
Bapaslon tersebut diwajibkan memperbaiki dokumen persyaratan calon, dan menyerahkannya hingga batas waktu besok, Rabu, 16 September 2020.
Hal itu sebagaimana dilansir pada akun media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, Senin, 14 September 2020.
Disebut, belum memenuhinya dokumen persyaratan bapaslon itu, setelah KPU Pakpak Bharat melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan berita acara penelitian keabsahan dokumen.
Namun, belum jelas apa jenis dokumen yang wajib diperbaiki itu. Tidak dijelaskan rinci dalam akun tersebut.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe dikonfirmasi Tagar, Selasa, 15 September 2020, belum memberikan jawaban, apa saja jenis dokumen yang wajib diperbaiki oleh bapaslon Sora Lebbuh itu.
Konfirmasi lewat WhatsAppnya, belum terjawab. Demikian halnya dengan Sonni Berutu, juga belum memberikan jawaban.
Sementara itu, bapaslon Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin, yang dikenal dengan FBT-MO, dinyatakan KPU setempat telah memenuhi syarat dan tidak memperbaiki dokumen persyaratan calon.
Ketidakjelasan apa jenis dokumen yang harus diperbaiki bapaslon Sora Lebbuh itu, mengundang berbagai tanggapan pro dan kontra dari netizen. Sebagian bahkan mempertanyakannetralitas KPU.
Bagi yang menginginkan informasi detail, agar mengajukan permohonan informasi publik
Seperti akun Sana'un BoyAn Angkat menulis, netralitas KPU dituntut. Hendaknya dijelaskan letak kesalahan berkas dimaksud.
"Sangat miris melihat informasi hari ini. Disinilah dituntut netralitas KPU. Di mana dari hasil penyampaiannya tidak dijelaskan letak kesalahan berkas yang dimaksud. Ketika KPU salah dalam hal penyampaian, dapat berakibat fatal dan penuh risiko dapat menimbulkan gejolak. Ketika masyarakat pendukung merasa terzalimi bisa bertindak apa saja. Massa SORA LEBBUH yang sudah tahan lapar, siap siaga mengAMANkan SORA LEBBUH," tulis akun Sana'un BoyAn Angkat.
Sana'un BoyAn Angkat juga meminta agar pesta demokrasi dijadikan sebagai ajang edukasi pendidikan politik yang berazaskan adat budaya.
"Kita ngo bagendari, kita ngo kaduan (kita nya sekarang, kita nya nanti)," tulisnya.
Sementara akun Boi Haris Siahaan berpendapat, KPU seharusnya tidak memberikan informasi setengah-setengah.
"KPU kok beritanya setengah-setengah. Kasih tau dong kesalahannya dimana. Supaya publik tidak mengira-ngira," tulisnya.
Berbeda dengan itu, akun Akun Citra Pakpak Bharat berpendapat, KPU sebagai penyelenggara hanya memberikan hasil penelitian berkas dalam berita acaranya, hanya kepada bapaslon.
"Yang amat saya sayangkan selaku bagian dari publik yang tiap harinya mengonsumsi publik adalah, ada beberapa pihak dari salah satu calon mengeluarkan statement yg seakan-akan meragukan netralitas KPU. KPU selaku penyelenggara, hanya memberikan hasil verifikasi/penelitian terhadap berkas administrasi dalam berita acaranya hanya kepada bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik," tulisnya.
Pun demikian, akun Citra Pakpak Bharat tidak menyalahkan pembuat statement, yang seakan meragukan netralitas KPU tersebut.
"Saya memang tidak menyalahkan secara utuh, yang mengeluarkan statement tersebut karena mungkin kebutaan hukum atau regulasi dari tim sukses/pemenangan/pendukung bakal calon tersebut. Nah disinilah pentingnya hadir tim hukum yang piawai, yang tentu menjelaskan terkait regulasi pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat menjadi purnama ditengah kegelapan malam," tulisnya.
Ditambahkan, "bagi yang menginginkan informasi detail, agar mengajukan permohonan informasi publik. Oleh karena itulah, jika anda-anda sekalian menginginkan informasi detail terkait hasil verifikasi tersebut, maka ajukan permohonan informasi publik terhadap KPU. Bukan sekedar koar-koar di medsos," tulis akun Citra Pakpak Bharat itu.[]