Makassar - Diduga tak profesional saat seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Bawaslu Sulawesi Selatan, Jumat 18 September 2020.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, belum memutuskan nasib para komisioner KPU Maros. Tetapi pihak DKPP masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti terkait aduan masyarakat di Kabupaten Maros.
Memutuskan perkara nanti akan diputuskan di sidang DKPP. Namun, untuk sementara kami masih mengumpulkan data dulu.
Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo menerangkan, pihaknya belum dapat langsung menyimpulkan hasil sidang yang digelar tadi.
"Kami klarifikasi ke pihak terkait tadi, semuanya telah kami periksa. Bawaslu Maros juga telah mengklarifikasi. Jadi sidang di sini hanya mencari fakta di lapangan terhadap aduan tadi," kata Prof Teguh Prasetyo.
Keputusan hasil sidang, pihaknya nanti akan membawa ke dalam sidang DKPP untuk dipaparkan terkait fakta-fakta yang ditemukan dari adanya aduan masyarakat. Karena yang bisa menilai hal ini adalah DKPP.
"Memutuskan perkara nanti akan diputuskan di sidang DKPP. Namun, untuk sementara kami masih mengumpulkan data dulu," ujarnya.
Jika terbukti melanggar etik penyelenggara Pemilu kata Prof Teguh, sanksi teguran hingga yang terberat adalah pemberhentian sebagai komisioner. Tapi, saat ini, DKPP masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari semua pihak dan barang buktinya.
"Kalau sanksi diliat dulu apakah melanggar etik ringan ya diberikan sanksi teguran, kalau etik berat maka peringatan berat. Kalau sangat berat maka bisa diberhentikan sebagai ketua maupun anggota. Tapi diliat derajat pelanggaran etiknya," katanya. []