Jakarta - Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma menyesuaikan layanan dan operasional seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai 14 September 2020.
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan penyesuaian dilakukan agar operasional bandara, termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat," ujar Muhamad Wasid seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Angkasa Pura II, Senin, 14 September 2020.
Adapun operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi sesuai PSBB di Ibu Kota. Regulasi tersebut ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama, berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma selama PSBB.
- Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh
- Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet
- Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test
- Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan
- Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi
- Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan
- Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19
- Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19
- Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan
- Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta
- Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik
- Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19
- Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Sementara itu ketentuan bagi traveler, untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, yakni sebagai berikut.
- Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat
- Wajib menerapkan physical distancing
- Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas
- Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar
- Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai
Adapun maskapai harus memperhatikan regulasi dengan melakukan, hal-hal seperti berikut.
- Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan
- Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan
- Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat
- Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim
- Melakukan disinfeksi di kabin pesawat
- Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker
Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya. []