Divonis Salah Buni Yani Tak Dibui

"Kita mau konfirmasi, tadi saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, karena kita banding, tentu pak Buni tidak ditahan, betul?" tanyanya. Majelis Hakim pun membenarkannya.
Jika dicermati, saat Ahok divonis 2 tahun penjara, ketua majelis sidangnya langsung memutuskan sang Gubernur dieksekusi masuk penjara. Padahal, saat itu Ahok dan tim pengacaranya belum memutuskan akan banding atau tidak. Kini, Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara, namun Hakim tak mengeksekusinya. (Foto: Ant)

Bandung, (Tagar 14/11/2017) - Ulah Buni Yani yang menimbulkan heboh nasional hingga menajamkan isu SARA di masyarakat memang layak menuai akibat.

Postingan video pidato Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang dipotong-potongnya pun tak meminta dan memperoleh izin dari pemiliknya, Diskominfomas Pemprov DKI, yang diambilnya dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Sesaat setelah hakim M Sapto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkannya, menjatuhkan vonis, pengacara Buni Yani pun menyatakan banding. Aldwin Rahadian sang kuasa hukumnya, langsung meminta konfirmasi kepada majelis hakim tentang penahanan Buni Yani setelah pembacaan vonis tersebut.

"Kita mau konfirmasi, tadi saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, karena kita banding, tentu pak Buni tidak ditahan, betul?" tanyanya. Majelis Hakim pun membenarkannya. Pengunjung sidang yang diantaranya terdapat Amien Rais pun sontak riuh rendah bersuara.

Jika dicermati, saat Ahok divonis 2 tahun penjara, ketua majelis sidangnya langsung memutuskan sang Gubernur dieksekusi masuk penjara. Padahal, saat itu Ahok dan tim pengacaranya belum memutuskan akan banding atau tidak. Kini, Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara, namun Hakim tak mengeksekusinya.

Timbul pertanyaan, benarkah hukum itu tumpul ke mayoritas? Namun hakim tetaplah penentu, dan itu harus dihormati siapa pun. (rif/dbs)

Berita terkait