Divonis Lima Tahun, Oknum Jaksa Biak Ajukan Banding

Tidak terima divonis lima tahun penjara, terdakwa DW oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Numfor, Papua pengguna narkoba sabu-sabu mengajukan banding.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Biak, (Tagar 14/8/2017) – Tidak terima divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Biak, terdakwa DW oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Numfor, Papua pengguna narkoba sabu-sabu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Sebelumnya DW bersama residivis kasus narkoba berinisial HA ditangkap polisi di Jalan Dolog, Distrik Biak Kota pertengahan Desember 2016 silam dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.

Sergius Wabiser SH selaku kuasa hukum terdakwa oknum Jaksa Kejari Numfor DW menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak atas kliennya DW tidak memberikan rasa keadilan atas klennya yang menghukum terdakwa selama lima tahun penjara. "Klien kami dalam persidangan terungkap sebagai pengguna sejak 2007, ya barang haram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti milik terdakwa lain HA," ungkap Sergius Wabiser di Biak, Senin (14/8).

Sergius mengakui, kliennya DW sebagai korban dari terdakwa lain yang sama dalam kasus penyalagunaan sabu-sabu berinisial HA. Ia menyebutkan, terdakwa DW dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sangat memberatkan kliennya.

Sergius mengatakan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang didakwakan di persidangan tidak sesuai fakta dan keterangan saksi. "Sesuai amar putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan fakta saksi di lapangan sehingga kami berwenang untuk mengajukan upaya hukum berupa banding pada persidangan 2017," ujarnya.

Dia mengharapkan, pada proses upaya hukum banding dapat mempertimbangkan sejumlah alasan dan fakta yang diajukan saksi di persidangan. "Klien kami DW berharap ada keadilan hukum melalui banding atas putuan kasus penyalagunaan narkotika," demikian Sergius Wabiser. (yps/ant)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.