Dituding Buat Video Porno, Hotman Paris Beri Hadiah Rp 10 M

Hotman Paris Hutapea beri hadiah Rp 10 miliar pada siapa pun yang berhasil membuktikan tuduhan Farhat Abbas terkait video pornografi.
Hotman Paris saat ditemui Tagar di Kopi Jhony beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi)

Jakarta - Hotman Paris Hutapea membuat sayembara Rp 10 miliar kepada siapa saja yang berhasil membuktikan tuduhan pengacara kondang itu terkait dengan video pornografi.

"Kalau anda bisa buktikan ada video porno yang Hotman Paris di dalamnya saya kasih hadiah 10 miliar tunai," kata Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Anda bisa buktikan ada video porno yang Hotman Paris di dalamnya saya kasih hadiah 10 miliar tunai.

Hotman mengungkapkan hal itu terkait tudingan Farhat Abbas yang mengatakan pengacara parlente itu diduga menyebarkan video berbau pornografi. Namun, kata Farhat, video tersebut sudah dihapus.

Baca juga: Sayembara ke-2 Video Porno, Hotman Paris Beri Lamborghini

Farhat kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Agustus 2019.

"Sekarang beredar isu bahwa seolah-olah ada video porno. Katanya ada Hotman di video porno," ujar Hotman.

Sebelumnya, Hotman mengatakan adanya isu dugaan penyebaran video pornografi yang dituduhkan kepada dirinya, disebabkan ada pihak tertentu yang tak suka dengan keberhasilan dia, termasuk menyelesaikan kasus ikan asin antara Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq beberapa waktu lalu.

"Perjuangan saya di Kopi Jhony telah banyak menghasilkan dan banyak menolong orang. Walaupun saya tak dibayar. Kesuksesan tersebut, tentu menimbulkan iri oleh berbagai oknum. Kemudian tiba-tiba hangat lagi ikan asin dan berhasil 3 orang masuk penjara," ucap dia. 

Baca juga: Reaksi Hotman Paris Dilaporkan Farhat Soal Video Porno

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.