Padang - Permohonan gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar ke KPU Sumatera Barat (Sumbar) ditolak Bawaslu Sumbar. Namun, ruang hukum lain yang bisa saja digunakan untuk melanjutkan sengkata masih ada.
Kita akan diskusikan ini beberapa hari ke depan, saya belum ketemu dengan beliau karena kesibukan masing-masing.
"Ada ruang hukum yang bisa digunakan beliau (Fakhrizal-Genius). Kalau kita lihat di dalam UU pilkada 10 tahun 2016 pasal 154 menyebutkan bahwa, apabila pihak yang merasa dirugikan tidak menerima putusan Bawaslu, maka dalam tiga hari kerja sejak putusan diumumkan, bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan," kata kuasa hukum bakal calon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani, Senin, 17 Agustus 2020.
Selain itu, pasal lain yang bisa diupayakan adalah pasal 23 PKPU nomor 1 tahun 2020 atas putusan Bawaslu yang bersifat administratif bisa untuk diajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semua dikembalikan pada pak Fakhrizal dan Genius Umar. Kita akan diskusikan ini beberapa hari ke depan, saya belum ketemu dengan beliau karena kesibukan masing-masing," katanya.
Untuk diketahui, setelah melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan dan bukti-bukti serta kesimpulan yang diberikan pemohon, akhirnya Bawaslu Sumbar menolak semua permohonan yang dilakukan pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar.
"Selain itu keputusan yang diambil Bawaslu Sumbar, setelah mendengarkan penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selaku termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka beberapa waktu lalu," kata ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.
Meski demikian, kata Surya Efitrimen, pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tiga hari kerja sejak diumumkannya putusan.
Sementara itu, saat dihubungi hingga berita ini ditulis Genius Umar belum memberikan keterangan apakah akan melanjutkan gugatannya ke PTUN atau tidak. []