TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial & Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum terus berkomitmen memperkuat kerukunan dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Supervisi Permasalahan dan Percepatan Layanan Hak-Hak Penghayat Kepercayaan yang diselenggarakan di Sanggar Candi Sapta Rengga, Kota Yogyakarta, Kamis (09/04).
Kasubdit Pembinaan Kerukunan Suku, Agama, Ras, dan Golongan, Hartono, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang penguatan kebijakan melalui Peraturan Presiden. “Kami mendorong para penghayat untuk lebih proaktif dalam menggunakan identitas resmi di KTP, sementara pemerintah daerah sebagai garda terdepan wajib mengoptimalkan kualitas layanan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Bina Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, S.H., serta Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, sepakat bahwa penguatan legalitas organisasi dan komunikasi publik adalah kunci utama stabilitas sosial.
FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, termasuk percepatan perubahan identitas KTP, penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta pelibatan aktif penghayat dalam forum-forum strategis seperti FKUB dan Bakorpakem. Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dapat terpenuhi secara utuh demi mewujudkan Indonesia yang harmonis dalam keberagaman.