Ditahan Setahun di India, 19 Nelayan Aceh Dipulangkan

Setelah menjalani masa tahanan selama setahun di India, 19 nelayan asal Banda Aceh dipulangkan.
Ilustrasi Nelayan. (Foto: Tagar/Pixabay)

Banda Aceh - Sebanyak 19 nelayan asal Aceh yang ditahan di India karena melanggar aturan keimigrasian. Dipulangkan ke tanah air usai menjalani hukuman sekitar satu tahun lamanya.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal mengatakan, para nelayan itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Sabtu 12 Desember 2020 sore.

Alhamdulillah, kami bersyukur sudah tiba di Indonesia hari ini. Dan kami sangat merindukan keluarga di kampung.

Sebelum diterbangkan ke Aceh mereka akan diinapkan semalam di Rumah Singgah atau Mess Aceh Cipinang, Jakarta Timur.

"Di Blang Bintang mereka akan dijemput oleh tim dari Dinas Sosial Aceh untuk kemudian akan diantar ke kampung halamannya masing-masing," kata Almuniza, Minggu, 13 Desember 2020.

Almuniza juga mengatakan, selama para nelayan itu berada di Jakarta, BPPA akan memfasilitasi dan membantu segala keperluan mereka.

Atas nama Pemerintah Aceh, Almuniza menyampaikan terima kasih kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia New Delhi, Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang telah membantu mengurus kepulangan para nelayan itu hingga ke tanah air.

Para nelayan itu, kata Almuniza dipastikan pulang dalam keadaan sehat. Bahkan atas mereka dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu sebelum ke luar dari bandara.

Sebelum diberangkatkan dari India, para nelayan itu dilaporkan juga sudah melakukan swab test, yang hasilnya negatif Covid-19.

Diketahui, 19 nelayan itu merupakan awak Kapal Motor (KM) Selatan Malaka. Mereka ditangkap oleh otoritas India pada 24 Desember 2019 karena melewati perbatasan negara lain. Para nelayan itu berangkat melaut dari Lampulo, Banda Aceh, pada 18 Desember 2019.

"Saat itu kapal yang mereka tumpangi mesinnya rusak, sehingga dibawa arus ombak hingga memasuki batas teritorial laut India. Dan mereka ditangkap petugas patroli di perairan Nikobar," kata Almuniza.

Adapun ke-19 nelayan itu, diantaranya Rusli (sigli), Mustafa Abdullah (Jeunieb, Bireuen), Muliadi (Jurong Pante, Sakti, Pidie), Muhammad (Kuta Glumpang, Samudera, Aceh Utara),  Syahrul (Jangka Buya, Pidie Jaya), Muhammad Yusuf  (Alur Cucur, Rantau, Aceh Tamiang).

Lalu, Muhammad Hasan (Keumala, Pidie), Razali (Jangka Buya, Pidie Jaya), Abdur Rahman Syahrel (Cot Batee, Kuala, Bireuen), Ilyas Ishak (Blang Gandai, Jeumpa, Bireuen), Tahur Ali (Ujong Blang, Kuala, Bireuen), Muhamadur (Batee, Pidie), Minja Syah Putra (Pasir Induk, Gayo Lues).

Kemudian, Sayuti (Pulo Gajah Mate, Simpang Tiga, Pidie), Arul (Kualaraja, Bireuen), Zulkifli (Tunong, Panteraja), Samsul Bahri (Panton Makmur, Kreung Sabee, Aceh Jaya), Junaidi (Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh), dan Junaldi (Simpang Tiga, Pidie).

Sementara itu, Syahrul, salah seorang nelayan, mengaku sangat bahagia sudah dipulangkan ke Indonesia. Karena sudah setahun menjalani hukuman di India.

"Alhamdulillah, kami bersyukur sudah tiba di Indonesia hari ini. Dan kami sangat merindukan keluarga di kampung," kata Syahrul, warga asal Ulee Glee, Pidie Jaya ini. []

Berita terkait
Kapal Nelayan Bermuatan 7 ABK Hilang Kontak di Perairan Bulukumba
Sebuah kapal nelayan dikabarkan hilang kontak sejak Minggu 15 November 2020, di perairan Kabupaten Bulukumba
Perahu Rusak Dihantam Ombak, Pemkot Surabaya Bantu Nelayan
Puluhan perahu milik nelayan di wilayah pesisir Surabaya mengalami kerusakan akibat dihantam ombak tinggi dua hari lalu.
Setahun Ditahan di India, 3 Nelayan Aceh Dipulangkan
3 Nelayan Aceh yang ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin dibebaskan dan akan segera kembali ke Aceh.